KPPU Periksa Angkasa Pura II
Aktual

KPPU Periksa Angkasa Pura II

FNH
Bacaan 2 Menit
KPPU Periksa Angkasa Pura II
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa PT Angkasa Pura II terkait dugaan pelanggaran terhadap UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat terkait penyediaan Jaringan Telekomunikasi dan Implementasi e-Pos di Bandar Udara Soekarno Hatta. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada hari ini, Rabu (18/9) di Kantor KPPU Jakarta.

"Hari ini sidang pertama terkait Laporan Dugaan Pelanggaran (LDG) yang dilakukan oleh Angkasa Pura II," kata Head of Public Relation and Legal Bureau KPPU, A. Junaidi.

Sidang yang dilakukan hari ini dihadiri oleh pihak Angkasa Pura II selaku terlapor I. Sementara pihak terlapor II, PT Telkomsel, yang juga turut dipanggil oleh KPPU tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada 1 Oktober mendatang.

Tags: