KPPU Nilai Kenaikan Harga Gas Langgar UU
Berita

KPPU Nilai Kenaikan Harga Gas Langgar UU

Yang berwenang mengatur harga gas adalah pemerintah, bukan PGN, Pertamina atau perusahaan lainnya.

ANT
Bacaan 2 Menit
KPPU nilai kenaikan harga gas langgar UU. Foto: Sgp
KPPU nilai kenaikan harga gas langgar UU. Foto: Sgp

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) menilai kenaikan harga gas yang dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Seharusnya yang dapat menentukan harga gas adalah pemerintah. Hal ini dikatakan Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said, Senin (21/5).  


“Dalam undang-undang tersebut, pemerintah yang mempunyai kewenangan,” ujar Tadjuddin.


Minggu lalu, PT PGN Tbk mengumumkan per 1 Mei 2012 menaikkan harga jual gas ke pelanggan industri di Banten, Jabar, dan DKI Jakarta sebesar 49 persen dari sebelumnya 6,8 menjadi 10,13 dolar AS per juta british thermal unit (MMBTU).


Tadjuddin mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Pasal itu berbunyi, harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. MK membatalkan pasal tersebut pada 15 Desember 2004. Sebelumnya, Hakim konstitusi Harjono menerangkan, Pasal 28 ayat 2 bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33.


Oleh sebab itu, kata Tadjuddin, penetapan harga gas tidak berdasarkan oleh mekanisme pasar. Ia mengatakan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur harga gas adalah pemerintah, bukan PGN, Pertamina atau perusahaan lainnya. Ia mengatakan, untuk menaikan atau menurunkan harga gas, pemerintah bisa saja mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan DPR.


Tadjuddin mengatakan, pemerintah memberikan wewenang untuk mengatur harga gas kepada pihak tertentu. Namun, dia mengaku belum pernah melihat adanya aturan tersebut, baik dalam UU, peraturan pemerintah atau aturan lainnya. Sebagai contoh, katanya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi diberi kewenangan untuk menetapkan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.


Untuk itu, KPPU berencana meminta dan memberi penjelasan kepada pihak-pihak terkait mengenai masalah itu. Kepada pemerintah, akan ditanyakan apakah sudah ada aturan yang memberikan wewenang kepada pihak tertentu untuk mengatur harga gas. Mengenai waktunya, Tadjuddin mengatakan akan ditentukan kemudian dengan melihat kondisi yang ada.


Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup mengatakan, kenaikan harga tersebut dikarenakan harga pembelian gas PGN ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) juga mengalami peningkatan sejak 1 April 2012. “Saat ini, kenaikan harga gas masih dalam tahap sosialisasi ke industri. Kami akan evaluasi masukan-masukan yang didapat,” katanya.


Menurut Heri, per 1 April, harga jual gas KKKS ke PGN mengalami kenaikan yakni, harga gas Lapangan Grissik, Blok Corridor di Sumsel dengan operator ConocoPhillips sebesar 412 BBTUD mengalami kenaikan dari 1,85 menjadi 5,61 dolar AS MMBTU sampai 31 Maret 2013.


Harga gas selanjutnya akan naik bertahap menjadi 6 dolar sampai 31 Maret 2014 dan 6,5 dolar per MMBTU dengan eskalasi tiga persen sampai 2023.


Serta, harga gas PT Pertamina EP Region Sumatera Selatan sebesar 250 BBTUD juga naik dari 2,23 menjadi 5,5 dolar pada 2012 dan selanjutnya 6 dolar per MMBTU dengan eskalasi empat persen sampai 2017. Pasokan gas KKKS tersebut disalurkan ke pelanggan PGN di Banten, Jabar dan Jakarta.

Tags: