KPPU Merasa Ingin Dilemahkan
Aktual

KPPU Merasa Ingin Dilemahkan

ANT
Bacaan 2 Menit
KPPU Merasa Ingin Dilemahkan
Hukumonline

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Tadjuddin Noer Said, menduga ada pihak-pihak tertentu yang berusaha memperlemah KPPU dengan mengajukan amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka pada umumnya adalah kelompok perusahaan besar yang mencoba memengaruhi pemerintah agar kewenangan KPPU dikurangi.


Menurutnya, ada kelompok perusahaan besar yang tidak puas dengan keputusan KPPU dan berusaha memperlemah KKPU. Dia berharap, legislatif tidak hanya mendengarkan masukan dari para pengusaha itu, tetapi juga masukan dari KPPU jika ternyata ingin merevisi atau mengamandemen UU No. 5 Tahun 1999.


Tadjuddin menjelaskan, UU No. 5 Tahun 1999 disahkan untuk menjamin terjadinya persaingan yang sehat dalam dunia usaha. “Pemikiran kami sangat sederhana, untuk apa ekonomi nasional meningkat, tetapi tidak merembes ke bawah? Berarti pertumbuhkan ekonomi tidak berdampak pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya, Kamis (24/5).


Selama periode 2000-2012, KPPU menerima laporan pelanggaran dari berbagai pihak sebanyak 1.735 laporan. Pada periode tersebut, KPPU menangani 265 perkara, di antaranya kasus Indomaret, tender divsestasi Indomobil, Astro TV, VLCC Pertamina, Carrefour, dan pembelian saham Indosat dan Telkomsel oleh Temasek.


Dari jumlah kasus yang ditangani itu, sebanyak 89 perkara telah diputuskan KPPU. Sebanyak 50 perkara diperkuat oleh pengadilan negeri dan 39 perkara dibatalkan. “Di tingkat Mahkamah Agung, terdapat 68 kasasi atas putusan pengadilan negeri. Dan, hasilnya 74 persen atau 50 putusan KPPU diperkuat melalui kasasi Mahkamah Agung,” kata Tadjuddin.


Beberapa putusan penting KPPU lainnya adalah pembatalan penetapan tarif batas bawah dan batas atas tiket pesawat oleh Asosiasi Angkutan Penerbangan Nasional (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) pada 2001.


Menurut Tadjuddin, seharusnya yang menetapkan tarif batas atas dan batas bawah adalah pemerintah. Namun dalam kasus itu, Departemen Perhubungan memberikan kewenangannya kepada INACA. Menurutnya, hal itu termasuk kartel yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999.

Tags: