KPPU Lansir Pedoman Monopoli
Berita

KPPU Lansir Pedoman Monopoli

Diharapkan pelbagai kalangan menjjadi makin paham upaya penegakan hukum KPPU.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Praktik monopoli diuraikan dalam bagian ketentuan umum, pasal 1 angka 2  UU No. 5/1999. Yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

 

Namun penjelasan praktik monopoli dalam UU dinilai KPPU belum menjelaskan secara terang bentuk-bentuk dari perilaku penyalahgunaan posisi monopoli yang dapat digolongkan sebagai praktik monopoli.

 

Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU 5/1999, posisi monopoli dijelaskan sebagai, dalam kondisi barang/jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya. Kemudian, mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/atau jasa yang sama. Lalu, penguasaan akan barang/jasa oleh pelaku atau kelompok usaha melebihi 50 persen.

 

Sedangkan Pasal 17 ayat (1), diuraikan mengenai penyalahgunaan posisi monopoli. Alias, pelarangan kegiatan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 

Junaidi sampaikan, Pasal 17 ayat (1) menyatakan pelaku usaha yang memiliki posisi monopoli tidak serta merta melanggar. Kecuali, perusahaan tersebut melakukan 15 praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Karena, praktik monopoli merupakan bentuk penyalahgunaan posisi monopoli yang muncul akibat pemberdayaan kekuatan monopoli.

 

Pasal 1 angka 2 UU 5/1999 menyatakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Namun demikian, pendefinisian praktik monopoli berdasarkan pasal ini belum menjelaskan secara riil bentuk-bentuk dari perilaku penyalahgunaan Posisi Monopoli yang dapat digolongkan sebagai praktek monopoli.  Secara teoretis, penyalahgunaan posisi monopoli merupakan perilaku mencegah, lalu membatasi dan menurunkan persaingan, serta eksploitasi.

 

Karena itu, Perkom ini membagi dua praktik monopoli. Yaitu, praktik perilaku yang memiliki dampak negatif langsung kepada pesaing nyata maupun pesaing potensial. Serta perilaku yang memiliki dampak negatif langsung kepada mitra transaksi.

Tags: