KPPU Lansir Pedoman Monopoli
Berita

KPPU Lansir Pedoman Monopoli

Diharapkan pelbagai kalangan menjjadi makin paham upaya penegakan hukum KPPU.

Inu
Bacaan 2 Menit
KPPU lansir pedoman Monopoli. Foto: SGP
KPPU lansir pedoman Monopoli. Foto: SGP

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melansir pedoman monopoli dalam Peraturan Komisi (Perkom) No.11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 17 (Praktek Monopoli) UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada 28 September 2011.

 

“Pedoman ini ditujukan untuk memberikan pemahaman pada semua pihak tentang arti dan batasan Pasal 17 UU 5/1999,” ungkap Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi, Rabu (12/10). Terutama tentang dua konsep penting yaitu, penjabaran mengenai posisi monopoli, dan praktik monopoli sebagai bentuk penyalahgunaan posisi monopoli.

 

Pada bagian lampiran Perkom, ini dijelaskan UU No.5/1999 membagi dalam dua pengaturan substansi yaitu perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang. Adapun kegiatan yang  termasuk dilarang adalah kegiatan monopoli, monopsoni, penguasan pasar serta persekongkolan.

 

Perbedaan antara kegiatan yang dilarang dan perjanjian yang dilarang umumnya dapat dilihat dari jumlah pelaku usahanya. Ditilik dari unsur kata ‘perjanjian yang dilarang’, dapat dipastikan harus ada minimal dua pihak. Sedangkan kegiatan yang dilarang, dapat dilakukan oleh hanya satu pihak atau pelaku usaha saja.

 

Seperti diketahui, monopoli merupakan istilah yang berasal dari Yunani yaitu  monos polein yang berarti penjual sendiri. Secara teoretis, suatu industri disebut monopoli bila hanya ada satu pelaku usaha/produsen saja tanpa memiliki pesaing langsung atau tidak langsung. Termasuk di dalamnya tersebut pesaing nyata maupun pesaing potensial.

 

Namun dalam perkembangannya pengertian monopoli sebagai satu penjual sudah tidak relevan lagi. Pengertian monopoli saat ini lebih mengarah kepada pengertian dari sisi perilaku. Karena itu, sekalipun dalam suatu pasar atau industri terdapat beberapa pelaku usaha, tetapi jika ada satu pelaku usaha yang memiliki perilaku seperti monopoli maka dapat dikatakan perusahaan tersebut memiliki posisi monopoli.

 

Pedoman ini bertujuan untuk menjelaskan dua konsep  penting dalam penerapan  Pasal 17 UU No. 5/1999. Yaitu penjabaran mengenai posisi monopoli, dan praktik monopoli sebagai bentuk penyalahgunaan posisi monopoli.

 

Praktik monopoli diuraikan dalam bagian ketentuan umum, pasal 1 angka 2  UU No. 5/1999. Yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

 

Namun penjelasan praktik monopoli dalam UU dinilai KPPU belum menjelaskan secara terang bentuk-bentuk dari perilaku penyalahgunaan posisi monopoli yang dapat digolongkan sebagai praktik monopoli.

 

Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU 5/1999, posisi monopoli dijelaskan sebagai, dalam kondisi barang/jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya. Kemudian, mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/atau jasa yang sama. Lalu, penguasaan akan barang/jasa oleh pelaku atau kelompok usaha melebihi 50 persen.

 

Sedangkan Pasal 17 ayat (1), diuraikan mengenai penyalahgunaan posisi monopoli. Alias, pelarangan kegiatan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 

Junaidi sampaikan, Pasal 17 ayat (1) menyatakan pelaku usaha yang memiliki posisi monopoli tidak serta merta melanggar. Kecuali, perusahaan tersebut melakukan 15 praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Karena, praktik monopoli merupakan bentuk penyalahgunaan posisi monopoli yang muncul akibat pemberdayaan kekuatan monopoli.

 

Pasal 1 angka 2 UU 5/1999 menyatakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Namun demikian, pendefinisian praktik monopoli berdasarkan pasal ini belum menjelaskan secara riil bentuk-bentuk dari perilaku penyalahgunaan Posisi Monopoli yang dapat digolongkan sebagai praktek monopoli.  Secara teoretis, penyalahgunaan posisi monopoli merupakan perilaku mencegah, lalu membatasi dan menurunkan persaingan, serta eksploitasi.

 

Karena itu, Perkom ini membagi dua praktik monopoli. Yaitu, praktik perilaku yang memiliki dampak negatif langsung kepada pesaing nyata maupun pesaing potensial. Serta perilaku yang memiliki dampak negatif langsung kepada mitra transaksi.

 

Perilaku praktik monopoli yang memenuhi kriteria diatas diantaranya dapat ditemui di pasal-pasal lain di dalam UU No.5/1999. Salah satunya adalah pendefinisian dan bentuk dari praktek monopoli yang terdapat di dalam Pasal 19 mengenai penguasaan pasar. Sehingga pedoman dan penggunaan Pasal 17 harus disertai dengan pedoman dan penggunaan Pasal 19 mengenai penguasaan pasar.

 

Begitu selanjutnya, kata Junaidi, penggunaan Pasal 17 harus disertai dengan Pasal 20 apabila terkait praktik jual rugi (predatory price), dan Pasal 25 tentang posisi dominan.

Tags: