KPPU Koordinasi dengan BPOM Terkait Revisi Peraturan BPOM 31/2018
Terbaru

KPPU Koordinasi dengan BPOM Terkait Revisi Peraturan BPOM 31/2018

Ada potensi persaingan usaha tidak sehat dalam revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang hanya fokus untuk pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Pertama, untuk mengidentifikasi apakah di dalam revisi peraturan tersebut ada potensi pengaturan oleh pelaku usaha. Kedua, untuk mengidentifikasi apakah ada pengaturan terkait pembatasan pasokan atau jumlah pelaku usaha. Ketiga, untuk mengidentifikasi apakah pengaturan tersebut berpotensi membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha. Keempat, mengidentifikasi apakah peraturan yang disusun memfasilitasi penguatan pasar atau posisi dominan dari pelaku usaha tertentu.

Kata Marcellina, banyak pelaku usaha yang terkait seperti yang memproduksi botol dan galon sekali pakai berbahan PET dan galon guna ulang berbahan PC.

Adanya kemungkinan bahwa regulasi BPOM ini dapat merusak iklim persaingan, kata dia dapat disimpulkan nantinya dari identifikasi yang ketiga bahwa ada kemungkinan dengan adanya pelabelan berpengaruh dengan membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha tertentu karena terdapat perlakuan diskriminatif yang menyebabkan kemampuan bersaing menjadi lebih rendah dari para pesaing lain.

Namun Pakar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Mursal Maulana, meminta KPPU untuk tidak terburu-buru dalam menilai rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat peraturan terkait pelabelan BPA pada produk air minum dalam kemasan galon berbahan plastik keras (polikarbonat).

“KPPU baru mengeluarkan hipotesa, tanpa membuat suatu riset saintifik. Jadi, KPPU lebih baik melakukan koordinasi internal lebih dulu sebelum mengeluarkan pernyataan, sehingga tidak membuat masyarakat bingung,” kata Mursal.

Mursal menegaskan BPOM dan KPPU adalah dua lembaga yang memiliki wewenang di wilayah berbeda. Wilayah wewenang BPOM adalah kesehatan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Di sisi lain, KPPU berwenang di wilayah praktik dan perjanjian bisnis.

“KPPU itu murni melihat B2B (business to business) untuk menjamin tidak adanya praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti monopoli dan kartel,” kata Mursal.

Tags:

Berita Terkait