KPPU-KemenkopUKM Tekankan Pentingnya UU Pasar Digital
Terbaru

KPPU-KemenkopUKM Tekankan Pentingnya UU Pasar Digital

Tanpa regulasi yang memadai, perilaku anti-persaingan dapat dengan mudah dilaksanakan oleh pelaku industri pasar digital dan akan menimbulkan pasar yang terkonsentrasi, tidak efisien, dan iklim usaha yang tidak kondusif dalam menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
KPPU-KemenkopUKM Tekankan Pentingnya UU Pasar Digital
Hukumonline

Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah menemui Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, untuk mendiskusikan perlunya suatu Undang-Undang yang mengatur pasar digital dalam menyamakan kemampuan bersaing (playing field) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah Indonesia.

Pertemuan yang dilakukan pada Kamis (5/10) lalu, itu memberikan penekanan bahwa tanpa regulasi yang memadai, perilaku anti-persaingan dapat dengan mudah dilaksanakan oleh pelaku industri pasar digital dan akan menimbulkan pasar yang terkonsentrasi, tidak efisien, dan iklim usaha yang tidak kondusif dalam menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha. 

Hal ini sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada peserta program pendidikan Lemhannas Tahun 2023 di Istana Negara Jakarta pada Rabu (4/10) lalu, yang menegaskan pentingnya regulasi yang mengejar perkembangan teknologi agar Indonesia tidak terkena penjajahan dan kolonialisme era modern di bidang ekonomi.

Baca Juga:

Ketua KPPU menyampaikan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga saat ini, masih terdapat ketidakseimbangan kemampuan bersaing (playing field) antar pelaku usaha yang bergerak di pasar digital.

Ketidakseimbangan ini telah mengakibatkan kuatnya posisi tawar salah satu pihak dan munculnya potensi perilaku tidak sehat, seperti penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli yang dilakukan oleh para pelaku usaha di pasar digital.

“Paling tidak ada dua faktor yang mempengaruhi ketidakseimbangan ini, yakni faktor platform dan faktor perdagangan internasional,” jelas Afif.

Tags:

Berita Terkait