KPPU Keluarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Terbaru

KPPU Keluarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Program yang ditujukan sebagai upaya pencegahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang disusun dan dikembangkan pelaku usaha untuk menunjukkan kepatuhannya terhadap prinsip persaingan usaha sehat dalam kegiatan usahanya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan program untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Program dimaksud dituangkan dalam Peraturan KPPU (PerKPPU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Komisioner KPPU M. Afif Hasbullah mengatakan bahwa program yang ditujukan sebagai upaya pencegahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang disusun dan dikembangkan pelaku usaha untuk menunjukkan kepatuhannya terhadap prinsip persaingan usaha sehat dalam kegiatan usahanya. Program kepatuhan tersebut dapat didaftarkan ke KPPU untuk dievaluasi dan diberikan Penetapan.

“PerKPPU tersebut turut mengatur pemberian keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan KPPU, jika pelaku usaha yang telah mendaftarkan program kepatuhannya terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999. PerKPPU di atas berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Maret 2022,” kata Afif, Jumat (8/4).

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui, pelaku usaha wajib patuh pada UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Sehingga mereka perlu mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Kepatuhan pada persaingan usaha antara lain dapat menjaga nama baik dan reputasi perusahaan, serta dapat meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai pemangku kepentingan.

PerKPPU di atas hadir untuk memberikan pemahaman atas kepatuhan, mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan persaingan, dan memberikan panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhannya. Peraturan turut mengatur prosedur pendaftaran program kepatuhan ke KPPU, pelaksanaan dan evaluasi kepatuhan, dan Penetapan program kepatuhan.

Untuk membuat program kepatuhan, langkah pertama yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah mendaftarkan program tersebut ke KPPU. Kemudian pelaku usaha melaporkan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan tersebut. KPPU akan melakukan evaluasi atas

Tags:

Berita Terkait