KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 Miliar ke PT HIP atas Perkara Kemitraan Sawit
Terbaru

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 Miliar ke PT HIP atas Perkara Kemitraan Sawit

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT HIP terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) UUNo.20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
KPPU putus perkara kemitraan di sektor kelapa sawit. Foto: Istimewa
KPPU putus perkara kemitraan di sektor kelapa sawit. Foto: Istimewa

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) atas pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kemitraannya di sektor kelapa sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Sanksi tersebut dimuat dalam putusan yang dibacakan pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) UU No.20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah)," kata Kepala Kepaniteraan Sekretariat KPPU Akhmad Muhari dalam keterangan di Jakarta, Rabu (10/7).

Sidang itu dipimpin Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, pada Selasa (9/7) di Kantor KPPU Jakarta.

Baca juga:

Perkara itu melibatkan dua pihak yang bermitra, yakni PT HIP yang merupakan terlapor, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1995 sebagai inti, dan Koptan Amanah sebagai plasma.

"Terdapat beberapa dugaan penguasaan yang dilakukan PT HIP dalam bermitra. Bermula dari tidak adanya transparansi dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah," tutur Akhmad.

Selain itu, PT HIP juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari pemerintah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait