KPPU Jatuhkan Denda Rp20 Miliar terhadap KAP Drs. Hadi Sutanto
Utama

KPPU Jatuhkan Denda Rp20 Miliar terhadap KAP Drs. Hadi Sutanto

Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Hadi Sutanto dan Rekan terbukti melanggar persaingan usaha. Akibatnya, KPPU mengganjar kantor akuntan tersebut dengan denda Rp20 miliar.

Tri
Bacaan 2 Menit

"Berdasarkan hal-hal tersebut, majelis komisi memutuskan KAP Drs. Hadi Sutanto sudah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegas majelis.

Tak perlu persetujuan

Soal alasan yang dibuat KAP Drs. Hadi Sutanto yang menolak mengizinkan laporan PT. Telkomsel (anak perusahaan PT Telkom, red) masuk ke laporan konsolidasi PT. Telkom, juga dinilai oleh majelis komisi tidak berdasar. Menurut majelis, AU 543 tidak mengharuskan KAP Eddy Pianto meminta izin kepada KAP Drs. Hadi Sutanto untuk memasukkan laporan keuangan PT. Telkomsel ke dalam laporan keuangan konsolidasi PT. Telkom.

Mengutip paragraf 7 AU 543, majelis menegaskan dalam putusannya, ketentuan itu tidak mengharuskan auditor utama mendapatkan persetujuan auditor lain apabila auditor utama mengacu pada hasil audit dari auditor lain tersebut. Persetujuan memang diperlukan bila auditor utama menyebutkan nama auditor lain dalam laporan yang disajikan.

"Tetapi KAP Eddy Pianto tidak pernah menyebutkan auditor lain dalam putusannya, sehingga penolakan KAP Drs. Hadi Sutanto sama sekali tidak berdasar hukum dan tidak wajar," papar majelis.

Menanggapi putusan KPPU, kuasa hukum KAP Drs. Hadi Sutanto, Hadjon Sinaga, tidak bersedia berkomentar. Sementara itu, ketika hukumonline menghubungi Haryanto Satari--yang menggantikan Drs. Hadi Sutanto--sekretarisnya mengatakan yang bersangkutan sedang cuti.

Wawan Irawan, kuasa hukum KAP Eddy Pianto menyambut baik putusan KPPU. "Putusan ini bisa menjadi bukti kami di pengadilan nanti," ujarnya seraya menyebut bahwa kliennya juga sedang melakukan gugatan untuk masalah serupa di PN Jakarta Selatan.

Tags: