KPPU Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Kartel Biaya ATM Link
Utama

KPPU Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Kartel Biaya ATM Link

Kendati penanganan dugaan kartel ATIM Link dihentikan, KPPU menegaskan tetap akan mengawasi biaya ATM antarbank lain.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Ketua KKI David Tobing David kala itu menyatakan menolak rencana PT Jalin Pembayaran Nusantara bersama Himbara terkait pengenaan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai untuk nasabah 4 bank plat merah, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Ini dikarenakan berakhirnya masa pengenalan ATM Merah Putih atau ATM dengan tampilan ATM Link sejak pertama kali diperkenalkan pada Desember 2015.

David menjelaskan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diatur mengenai larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 huruf g UU Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran OJK No.13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.

Pada pertengahan Juni lalu, Himbara memutuskan untuk membatalkan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link. David Tobing mengapresiasi langkah yang dilakukan Himbara dan menilai langkah Himbara tersebut tepat dan berpihak kepada konsumen.

"Konsumen Indonesia tentu mengapresiasi dengan keputusan pembatalan Pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai. Langkah yang diambil oleh Himbara telah tepat dan berpihak kepada Konsumen maupun masyarakat Indonesia," kata David, Selasa (15/6).

Menyusul keputusan Himbara tersebut, David menyambut positif dan mencabut laporan ke KPPU yang sebelumnya dilakukan karena menilai adanya dugaan kartel dengan cara menerapkan biaya saldo dan tarik tunai yang seragam di sesama Himbara. "KKI akan merespons positif langkah Himbara dengan segera mencabut Laporan Dugaan Kartel di KPPU" jelas David.

Dia berharap Bank-Bank BUMN dapat konsisten pada pelayanan yang prima dan hubungan baik kepada nasabah. "Kalau bisa justru Bank-bank BUMN mengadakan program yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Nasabah di masa Pandemi Covid-19. Misalnya memperpanjang program restrukturisasi hutang bagi nasabah yang terdampak Covid-19, semua bank BUMN dapat memfasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, mengadakan layanan mesin pencetak buku secara mandiri," ujar David.

Adapun pembatalan rencana ini sendiri disampaikan oleh Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Senin (14/6). Sebelumnya, rencana ini akan dilakukan pada awal Juni, namun ditunda karena banyaknya keberatan dari masyarakat.

“Kami berempat (BRI, Mandiri, BNI, BTN) memutuskan bahwa tidak akan mengenakan biaya itu,” kata Sunarso.

Sunarso menjelaskan bahwa sesungguhnya seluruh bank menerapkan biaya saat menggunakan ATM dan hal tersebut rencananya juga akan diberlakukan kepada ATM Link yang merupakan milik Himbara. Namun, dengan adanya polemik dan beragam reaksi dari masyarakat, membuat Himbara memutuskan untuk tidak menerapkannya.

“Sesungguhnya semua bank mengenakan biaya itu, hanya ATM Link Himbara yang tidak mengenakan itu dari mulai diperkenalkan. Jadi, kalau ATM kartunya BRI, itu dicolok ke di ATM-nya BNI itu sementara ini digratiskan, tapi sebenarnya di bank lain itu kena biaya, kemudian cek saldo juga kena biaya, itu lah yang kemarin mau kita normalkan dikenakan biaya,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait