KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Monopoli Angkasa Pura
Berita

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Monopoli Angkasa Pura

PT Angkasa Pura Logistik diduga melakukan praktik monopoli dengan menguasai tiga sektor usaha di wilayah Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit

Sementara pihak Angkasa Pura Logistik akan mengajukan sanggahan atas dakwaan tersebut.

Sekretaris Persero Angkasa Pura Logistik Genia Sembada mengatakan, ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2015 dan Keputusan Menhub nomor KP 152/2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos yang Diangkut Dengan Pesawat Udara sebagai dasar penerapan RA.

Selain itu pihaknya menyebutkan bahwa pengusaha jasa angkutan kargo ikut bertandatangan terkait dengan kesepakatan yang dibuat sebelumnya.

"Saat itu mereka ikut hadir dan menandatangani. Kemudian muncul Peraturan Menteri dengan menetapkan batas bawah yang berlaku. Kalau kita menerapkan harga lebih rendah dari itu, maka kita akan dituding melanggar Peraturan Menteri," ujar Genia Sembada.

Menurut dia, bagimana mungkin pihaknya dinyatakan melanggar, tentu pelanggaran Peraturan Menteri yang terjadi bila itu dipaksakan. Bahkan dirinya menambahkan dalam institusi peraturan menteri ini jelas sangat ketat regulasinya.

"Kita dalam kegiatan selalu mengindahkan peraturan yang berlaku. Ini adalah lapangan usaha yang terbuka bagi pelaku usaha atau peminat usaha serupa," papar Genia kepada awak media.

Ketua Majelis Komisi KPPU Sulsel Sukarmi, mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 24 November 2016.

Tags:

Berita Terkait