KPPU Galang Penegakan Hukum Terpadu
Utama

KPPU Galang Penegakan Hukum Terpadu

Nota kesepahaman dengan Polri juga belum efektif. Masih ada perbedaan pemahaman.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
KPPU berusaha galang dan perkuat sistem penegakan hukum pidana persaingan usaha terpadu. Foto: SGP
KPPU berusaha galang dan perkuat sistem penegakan hukum pidana persaingan usaha terpadu. Foto: SGP

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berusaha menggalang dan memperkuat sistem penegakan hukum pidana persaingan usaha terintegrasi. Sebab, hampir dua belas tahun usia Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sistem hukum pidananya belum berjalan efektif. Itu sebabnya, KPPU mempertemukan pilar penegakan hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin pagi (28/11).

 

Ketua KPPU M Nawir Messi mengatakan masih muncul kesan bahwa UU No 5 Tahun 1999 hanya milik KPPU, bukan milik seluruh komponen bangsa. Pidana persaingan usaha seolah belum menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. “Dalam penegakan hukum, subsistemnya berjalan sendiri-sendiri,” kata Nawir dalam pertemuan para penegak hukum tersebut.

 

Nawir Messi mengakui tidak terintegrasinya semua subsistem peradilan dalam menegakkan hukum persaingan usaha lebih disebabkan perbedaan pemahaman. Antara lain mengenai legalitas alat bukti, sanksi administratif dan pidana, serta hukum acara pemeriksaan. Upaya duduk bersama para pemangku kepentingan, jelas Nawir, lebih ditujukan pada upaya ‘menggali perbedaan dalam rangka menyamakan persepsi’.

 

Keterlibatan aparat lain dalam menegakkan pidana persaingan usaha merupakan keniscayaan. Sukarmi mengatakan sering terjadi KPPU kesulitan menghadirkan pelaku usaha dalam proses pemeriksaan. Malahan dalam beberapa kasus, kata komisioner KPPU itu, pelaku usaha tidak mau menyerahkan dokumen yang penting untuk pembuktian. KPPU tak punya kewenangan memaksa, menggeledah, atau melakukan penyitaan. “Kalau KPPU melanggar kewenangan, nanti dituduh ultra vires”, tandas Sukarmi.

 

Harapan agar KPPU memperkuat sistem penegakan hukum terpadu datang dari Agus Riswanto. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) ini berpendapat nota kesepahaman KPPU lebih baik melibatkan seluruh aparat penegak hukum sehingga tidak terkotak-kotak. Mantan Kepala Subdirektorat Pra-Penuntutan pada Direktorat Orang dan Harta Benda Jampidum itu menilai penting untuk mendistribusikan tugas dalam penegakan hukum pidana persaingan usaha. Salah satu yang bisa dilakukan adalah gelar perkara dalam skala kecil. Kesatuan sistem penegakan hukum penting agar perkara berjalan dengan baik. “Jangan sampai terjadi bolak balik perkara,” kata dia.

 

Kasubdit Pajak dan Asuransi Bareskrim Mabes Polri, Aris Budiman, tak menampik terjadinya perbedaan pandangan. Polisi dan KPPU pun belum segendang sepenarian menyikapi aturan-aturan pidana dalam UU No 5 Tahun 1999. Salah satu yang paling krusial adalah legalitas alat bukti yang diperoleh KPPU dalam pemeriksaan. Komisioner KPPU bukanlah penyidik sebagaimana dimaksud KUHAP. KPPU hanya berwenang melakukan penyelidikan. Sehingga alat-alat bukti, termasuk surat, yang ditemukan KPPU tidak bisa dibaca sebagai alat bukti penyidikan. KPPU legal melakukan penyelidikan, tetapi belum tentu legal menurut KUHAP. Surat misalnya, apakah surat itu diperoleh dengan cara yang sah menurut KUHAP? “Legalitas alat bukti yang diperoleh KPPU bisa jadi masalah,” kata perwira menengah (pamen) polisi itu.

 

KPPU dan Polri sudah dua kali menandatangani nota kesepahaman. Pertama, tahun 2010, mengenai kerjasama dan koordinasi dalam penanganan perkara dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kedua, tahun 2011, tentang prosedur pembinaan, operasional, dan tukar menukar informasi. Dari nota kesepahaman itu, Polri akan membantu menghadirkan terlapor, saksi dan ahli jika ada hambatan. KPPU juga bersedia menyerahkan putusan KPPU sebagai bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

Tags: