KPPU: Tren Notifikasi Merger Meningkat
Berita

KPPU: Tren Notifikasi Merger Meningkat

Pelaku usaha makin sadar hukum.

Inu
Bacaan 2 Menit
KPPU catat tren peningkatan pelaku usaha melakukan konsultasi dan notifikasi merger meningkat. Foto: Sgp
KPPU catat tren peningkatan pelaku usaha melakukan konsultasi dan notifikasi merger meningkat. Foto: Sgp

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat adanya tren peningkatan pelaku usaha melakukan konsultasi dan notifikasi merger. Yaitu setelah tiga tahun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010 diberlakukan pada 20 Juli 2010.

Tahun pertama pemberlakuan PP, KPPU menerima konsultasi kala PT BRI Tbk mengakuisisi PT Bank Agroniaga. Pada tahun 2011, konsultasi menjadi empat aksi korporasi. Sementara hingga bulan Maret tahun 2012 ini, KPPU baru menerima satu konsultasi.

“Konsultasi akan memberikan kepastian,” kata Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi dalam siaran pers, Minggu (1/3). Jika Komisi menyatakan rencana merger yang dikonsultasikan tidak terdapat dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka proses merger dapat diteruskan.

Usai proses merger, pelaku usaha melaporkan lagi pada komisi, namun tak akan diuji menguji lagi. Asalkan, lanjut Junaidi, terdapat kondisi baru yang meterial dan tidak terdapat pada saat konsultasi dilakukan.

Kondisi material dimaksud adalah sebagaimana digariskan dalam Perkom 13 Tahun 2010, antara lain, berkurangnya jumlah pelaku usaha dalam pasar bersangkutan yang memiliki tingkat konsentrasi tinggi sehingga mengurangi tingkat persaingan secara signifikan yang ditandai dengan perubahan nilai HHI lebih dari 500.

Atau, apabila ada perubahan rencana kebijakan setelah merger dan akuisisi yang berbeda dengan kebijakan sebelum merger. Atau nilai HHI pasca merger saat Konsultasi di bawah 1800, namun pada saat pemberitahuan diperoleh nilai HHI diatas 1.800.

Tren sama juga terdapat pada proses notifikasi setelah merger. Laporan notifikasi  merger pada tahun 2010 hanya sekitar tiga merger, pada tahun 2011, notifikasi meningkat 93 persen atau berjumlah 43 laporan. Bahkan, pada bulan ketiga tahun ini saja komisi telah menerima lapooran notifikasi sebanyak 14 buah.

Berdasarkan data tersebut, Junaidi memperkirakan akan banyak lagi merger yang akan dikonsultasi lalu dinotifikasikan. Karena setidaknya dua kali dalam seminggu KPPU menerima konsultasi lisan dari pelaku usaha.

"Komisi menilai tren peningkatan ini menunjukkan kesadaran hukum pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan guna mendapatkan kepastian hukum dalam aksi korporasinya.“ kata Junaid.

Sebagaimana diketahui, PP 57/2010 (PP) adalah pelaksanaan dari Pasal 28 jo 29 UU Nomor 5 Tahun 1999. Diuraikan, dalam ketentuan itu ada dua mekanisme proses pelaporan.

Pertama, proses konsultasi dimana pelaku usaha melaporkan rencana merger pada KPPU. Sifat konsultasi ini adalah fakultatif. Kedua, pemberitahuan atau notifikasi dimana pelaku usaha melaporkan merger yang telah dilakukannya maksimal 30 hari kerja setelah  merger dilakukan (post-merger notification). Berbeda dengan konsultasi, sifat notifikasi ini wajib dengan ancaman sanksi atas kelalaian pelaksanaannya.

Tags: