KPPU: Notifikasi Merger Terbanyak di Kehutanan dan Perkebunan
Aktual

KPPU: Notifikasi Merger Terbanyak di Kehutanan dan Perkebunan

RED
Bacaan 2 Menit
KPPU: Notifikasi Merger Terbanyak di Kehutanan dan Perkebunan
Hukumonline
Pengawasan terhadap aktivitas merger adalah salah satu kewenangan yang diamanatkan UU Nomor 9 Tahun 1999 kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam rangka pelaksanaan kewenangan tersebut, KPPU sepanjang Januari-Oktober 2015 menerima 29 notifikasi merger. Sebagian besar notifikasi berasal dari sektor kehutanan dan perkebunan.

Rincian 29 notifikasi itu adalahsektor keuangan sebanyak 6 notifikasi, sektor perkebunan dan pertanian sebanyak 8 notifikasi, sektor pengolahan sebanyak 4 notifikasi, sektor pertambangan dan migas sebanyak 4 notifikasi, sektor telekomunikasi sebanyak 4 notifikasi, sektor konstruksi dan properti sebanyak 2 notifikasi,  dan jasa lainnya sebanyak 1 notifikasi.

“Yang menarik adalah perusahaan yang melakukan notifikasi ke KPPU tersebut adalah di bidang perkebunan sawit,” sebut KPPU dalam siaran pers, Kamis (29/10).

Walaupun harga Crude Palm Oil (CPO) cenderung turun, KPPU melihat para pelaku usaha di bidang perkebunan sawit tetap optimis karena permintaan minyak goreng akan terus naik. “Salah satu penyebabnya adalah dengan terus naiknya jumlah populasi penduduk yang terus meningkat di Indonesia sehingga diprediksi permintaan minyak goreng akan terus naik.”
Tags: