KPP Tuntut MA Cabut SK Perpanjangan Usia Pensiun 10 Hakim Agung
Berita

KPP Tuntut MA Cabut SK Perpanjangan Usia Pensiun 10 Hakim Agung

Secara hukum, SK perpanjangan usia pensiun yang dikeluarkan MA batal demi hukum karena terbukti bertentangan dengan konstitusi, UU No. 5/2004 dan UU No. 22/2004.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Selain mendasarkan pada UU No. 5/2004, terbitnya kedua SK tersebut juga merujuk pada Surat Wakil Sekretaris Kabinet RI No. R. 06/Waseskab/05/04. Dimana menurut surat yang dikeluarkan tanggal 21 Mei 2004 dinyatakan untuk perpanjangan masa jabatan hakim agung sepenuhnya tergantung penilaian MA.

 

Ada beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar oleh kedua SK tersebut untuk memperpanjang usia pensiun sejumlah hakim agung. Alasan-alasan tersebut misalnya terkait dengan masih adanya tumpukan perkara di MA sedangkan tenaga yang tersedia masih dirasa kurang, dan penambahan dalam waktu dekat dianggap tidak mungkin. Selain itu, MA juga memandang mereka masih membutuhkan keahlian-keahlian khusus yang dimiliki oleh hakim agung-hakim agung yang tercantum dalam SK.

 

Pernyataan sikap

Menanggapi keberadaan SK tersebut, KPP menyatakan bahwa alasan tumpukan perkara yang dijadikan dasar untuk memperpanjang usia pensiun sejumlah hakim agung adalah alasan yang tidak relevan. Pasalnya, menurut mereka, perpanjang usia pensiun tidak menjamin tumpukan perkara yang diperkirakan sebanyak 20 ribu perkara akan terselesaikan.

 

KPP juga mempertanyakan apakah perpanjangan usia pensiun tersebut didasarkan pada adanya prestasi kerja luar biasa yang ditunjukkan sejumlah hakim agung tersebut. Untuk hal ini, KPP mengusulkan agar dilakukan penilaian secara objektif yang dilakukan oleh tim penilai yang bersifat eksternal. Secara spesifik, mereka mengusulkan Komisi Yudisial (KY) dan pemerintah dalam tim penilai.

 

Disamping itu, KPP menilai terbitnya kedua SK ini merupakan bentuk pengingkaran pimpinan MA terhadap keberadaan KY. Dimana menurut Pasal 14 UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial, dalam hal ada hakim agung yang hendak pensiun maka MA harus menyampaikan hal tersebut kepada KY paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jabatan tersebut.

 

KPP juga mempermasalahkan penggunaan Surat Wakil Sekretaris Kabinet RI No. R. 06/Waseskab/05/04 sebagai dasar MA untuk memperpanjang sendiri masa pensiun mereka. KPP berpandangan surat wakil sekretaris kabinet tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum apapun, oleh karenanya harus diabaikan. Terakhir, KPP berpendapat kedua SK Ketua MA tersebut batal demi hukum karena terbukti bertentangan tidak hanya dengan UU No. 5/2004 dan UU No. 22/2004, tetapi juga UUD 1945.

 

Dalam tuntutannya, KPP meminta Ketua MA untuk mencabut dua SK tentang perpanjangan usia pensiun tersebut. Selanjutnya, KPP juga meminta agar Ketua MA melaporkan ke KY nama-nama hakim agung yang akan pensiun agar KY dapat melakukan proses seleksi sebagaimana diamanatkan UU No. 22/2004.         

Tags: