KPK Usut Dugaan "Main Mata" Hak Interpelasi DPRD Sumut
Berita

KPK Usut Dugaan "Main Mata" Hak Interpelasi DPRD Sumut

Saat ini, KPK masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

NOV
Bacaan 2 Menit
KPK Usut Dugaan
KPK Usut Dugaan "Main Mata" Hak Interpelasi DPRD Sumut. Foto: RES.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan "main mata" terkait pembatalan interpelasi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho di DPRD Provinsi Sumut. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, hingga saat ini, KPK masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

"Memang kami menerima laporan berkaitan dengan ada dugaan ketidakberesan dalam kaitannya dengan (hak) interpelasi di DPRD (Sumut). Oleh karena itu, kami lakukan permintaan keterangan ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut. Jadi memang sedang dilakukan pengumpulan bahan keterangan," katanya, Jumat (11/9).

Mengingat tindak lanjut dugaan ini masih dalam tahap pulbaket, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Namun, beberapa waktu lalu, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Provinsi Sumut dan Gatot. Hari ini pun KPK masih meminta keterangan lanjutan dari Gatot.

Gatot mengaku dirinya memberikan keterangan lanjutan terkait hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut. Ketika ditanyakan mengenai uang yang mengalir ke salah satu fraksi di DPRD Provinsi Sumut, sehingga DPRD Provinsi Sumut batal menginterpelasi Gatot, Gubernur Sumut nonaktif ini enggan menjawab dan hanya mengumbar senyum.

Sementara, Evy yang hari ini diperiksa dalam dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan irit bicara soal interpelasi Gatot. Ia hanya mengatakan suaminya sempat menceritakan sedikit mengenai rencana DPRD Provinsi Sumut untuk mengajukan interpelasi. Akan tetapi, Evy meminta agar soal interpelasi ditanyakan kepada Gatot.

Sekadar informasi, DPRD Provinsi Sumut pernah tiga kali berencana menginterpelasi Gatot. Terakhir, 57 anggota DPRD Provinsi Sumut dari berbagai fraksi menjadi pengusul hak interpelasi. Belakangan, ketika DPRD Provinsi Sumut menggelar Paripurna pada 20 April 2015, 53 dari 89 anggota DPRD yang hadir menolak hak interpelasi.

Dari 57 anggota DPRD Provinsi Sumut yang awalnya menjadi pengusul interpelasi, hanya tersisa 34 orang saja yang mendukung hak interpelasi. Dengan demikian, hak interpelasi gagal dilaksanakan karena tidak mencapai kuorum. Padahal, sebelumnya 57 anggota DPRD Provinsi Sumut ingin meminta penjelasan Gatot mengenai beberapa hal.

Misalnya mengenai Keputusan Mendagri No.900-3673/2014 tentang evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumut tentang APBD-P 2014, Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD-P 2014, dan mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2013 terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2013.

Kemudian mengenai Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014, laporan terkait utang-utang Pemerintah Provinsi Sumut, termasuk utang dalam pengadaan proyek di Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2014, serta mengenai pengusulan seorang tersangka untuk diangkat menjadi pejabat Pemerintah Provinsi Sumut.

Tags:

Berita Terkait