KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Hambalang
Aktual

KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Hambalang

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Hambalang
Hukumonline

KPK menetapkan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"MS (Mahfud Suroso) selaku direktur utama PT Dutasari diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001. MS juga disangkakan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, di Jakarta, Rabu malam.

Menurut Johan, Mahfud ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan proses pengembangan penyidikan terhadap terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Ia mengatakan berdasarkan gelar perkara pada 3 November lalu, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka.

"Setelah mengembangkan proses penyidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup. Sejak tanggal 4 November, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap MS," ungkapnya.

Sebelumnya Mahfud telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan sejak 27 April 2012 dan sudah habis masa berlakunya.

Tags: