KPK Tunda Umumkan Status Hukum Taufik Kurniawan
Berita

KPK Tunda Umumkan Status Hukum Taufik Kurniawan

KPK akan mengumumkan status Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Selasa (30/10) besok, terkait dugaan korupsi DAK di Pemkab Kebumen. Saat bersamaan, Amien Rais mendatangi KPK untuk meminta bedah kasus, tetapi gagal menemui pimpinan KPK.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais usai mendatangi Gedung KPK minta KPK tidak tebang pilih menindak dan menuntaskan sejumlah perkara korupsi, Senin (29/10). Foto: RES
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais usai mendatangi Gedung KPK minta KPK tidak tebang pilih menindak dan menuntaskan sejumlah perkara korupsi, Senin (29/10). Foto: RES

KPK menunda mengumumkan status Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah hingga Selasa (30/10) besok. Adanya peristiwa musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 Senin pagi, membuat KPK menunda konferensi pers kasus itu yang sudah dijadwalkan, Senin (29/10) sore ini.  

 

"Kepastian keterkaitan dalam kasus apa, akan kami sampaikan sore ini," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/10./2018) seperti dikutip Antara.

 

Basaria mengakui KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melarang Taufik Kurniawan bepergian ke luar negeri selaku Wakil Ketua DPR RI. Permintaan itu disampaikan KPK melalui surat kepada Ditjen Imigrasi pada Jumat, 26 Oktober 2018.

 

"Pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, (pencegahan) itu dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan," ungkap Basaria.

 

KPK sudah pernah meminta keterangan Taufik Kurniawan pada 5 September 2018 terkait penyelidikan pemberian suap dalam pengurusan DAK untuk kabupaten Kebumen.

 

Dalam sidang 2 Juli 2018 untuk Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, Yahya mengakui pernah  bertemu dengan Taufik untuk membahas alokasi DAK kabupaten Kebumen. Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar itu cair.

 

Uang fee diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp3,7 miliar. Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan (Dapil) Taufik Kurniawan berasal Jawa Tengah VII meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen. Diduga Taufik menerima total sekitar Rp4,8 miliar dari lima persen anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen.

Tags:

Berita Terkait