KPK Tetapkan Walikota Palembang Sebagai Tersangka
Utama

KPK Tetapkan Walikota Palembang Sebagai Tersangka

Romi memastikan roda pemerintahan akan tetap berjalan normal.

ANT
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara KPK Johan Budi. Foto: RES.
Juru Bicara KPK Johan Budi. Foto: RES.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa M. Akil Mochtar.

"Setelah dilakukan pengembangan dan mendengarkan kesaksian-kesaksian atau keterangan-keterangan di persidangan dengan terdakwa M. Akil Mochtar, penyidik KPK melakukan beberapa kali gelar perkara. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan RH (Romi Herton) dan M (Masyito) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin.

Romi dan istrinya, Masyito disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo. Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 20 tahun 2001 yaitu tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Ancaman terhadap pelanggaran pasal itu adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp750.000.000,00.

Selain itu, Romi dan Masyito juga diduga melanggar Pasal 22 jo. Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No. 20 tahun 2001.

Pasal 22 itu mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.

Ancaman terhadap pelanggaran Pasal 22 itu adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau dendan paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.

Johan mengatakan surat perintah penyidikan KPK terhadap Romi dan istrinya itu telah dikeluarkan pada 10 Juni 2014.

Dalam surat dakwaan Akil Mochtar pada Maret disebutkan Romi menyampaikan niat untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada di Kota Palembang pada 2013 kepada orang dekat Akil, Muchtar Effendy.

Akil menelepon Muchtar agar Romi menyiapkan uang Rp20 miliar jika sengketanya ingin dikabulkan ada Mei 2013. Permintaan itu pun disanggupi Romi.

Romi kemudian memberikan uang secara bertahap melalui istrinya, Masyito, uang sebesar Rp12 miliar dan Rp3 miliar dalam mata uang dolar AS melalui Muchtar untuk Akil.

Romi kemudian memberikan uang Rp5 miliar berikutnya kepada Akil melalui Muchtar, setelah MK membatalkan Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013 serta membatalkan keputusan KPU Kota Palembang tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Kota Palembang di 5 Tempat Pemungutan Suara.

Romi dan istrinya juga dinilai memberikan keterangan palsu di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Maret 2014. Romi mengaku tak kenal dengan Muchtar Effpendy. Padahal, Romi menyimpan nama Muchtar di dalam buku telepon di telepon selulernya dengan nama "Muhtar MK". Romi pun kemudian mengaku lupa dengan nama "Muhtar MK".

Romi juga membantah uang sebesar Rp2 miliar untuk Akil yang terdeteksi mesin X-Ray di Bandara Sultan Badaroddin II Palembang. Romi berdalih uang itu merupakan uang muka seorang pengusaha yang hendak membeli Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umun (SPBU) miliknya. Dia berdalih, SPBU dijual guna keperluan perkara di MK.

Roda Pemerintahan Normal
Sementara itu, Wali Kota Palembang Romi Herton memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal, meskipun dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Pilkada.

"Sampai kini saya belum mendapat informasi langsung dari KPK terkait penetapan status sebagai tersangka, tetapi optimistis kinerja pemkot tetap seperti biasa," katanya ketika menjumpai wartawan di rumah pribadi di Palembang, Senin (16/6).

Dia menegaskan, akan mematuhi semua ketentuan hukum yang ditetapkan KPK termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus disangkakan. Namun, sampai kini belum mendapat surat resmi dari KPK, tetapi baru mendapat informasi dari media "online" dan "running text".

Menurut dia, kondisinya secara pribadi juga sehat dan tegar serta tetap akan bekerja seperti biasa. "Saya juga akan mengikuti upacara hari jadi Kota Palembang ke 1.331 tahun, Selasa (17/6)," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait