KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Sebagai Tersangka Penerima Suap PLTU
Berita

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Sebagai Tersangka Penerima Suap PLTU

Sedangkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo disangka sebagai pemberi suap. KPK masih mendalami peran pihak lain seperti oknum PLN, perusahaan konsorsium, hingga anggota Komisi VII.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Basaria Panjaitan mengakui ada konsorsium itu. Pihaknya pun akan melakukan pengembangan apakah ada perusahaan lain yang tergabung dalam konsorsium juga memberikan uang suap. "Pemeriksaan sementara belum menyangkut konsorsium lain, apa ada pengembangan masih akan dikembangkan," pungkasnya.

 

Begitu pula dengan adanya dugaan keterkaitan oknum PT PLN. Menurut Basaria, ada hubungan pekerjaan antara Blackgold dengan PLN terkait pembangunan PLTU. Dari sinilah pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

 

"Hubungan dengan PLN apa pasti ada keterkaitannya dengan pekerjaan, tetapi apa pihak PLN terima sesuatu akan ada pengembangan, tapi bagaimana. Pasti ada keterkaitan soal pekerjaan," jelasnya.

 

Termasuk pula apakah ada anggota dewan lain khususnya Komisi VII yang juga terima uang, KPK pun akan menelusuri hal itu. "Untuk hari ini masih ke EMS, Rp4,8 miliar apa ini kemana belum bisa kita berikan info itu," terangnya.

 

Selang beberapa saat setelah konferensi pers, Johannes Kotjo disusul kemudian Eni keluar gedung KPK dengan menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK. Keduanya enggan membuka suara terkait kasus yang membelitnya ini.

 

"JBK ditahan 20 hari pertama di rutan cab KPK di Gedung KPK Kav. C-1, EMS EMS ditahan 20 hari pertama di rutan cab KPK di Kantor KPK kav K-4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Tags:

Berita Terkait