KPK Tetapkan Sekjen Partai Nasdem Sebagai Tersangka
Berita

KPK Tetapkan Sekjen Partai Nasdem Sebagai Tersangka

Patrice Rio Capella diduga telah menerima suap terkait proses penanganan perkara bantuan sosial.

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK tetapkan Rio Patrice Capella sebagai tersangka. Foto: Sgp
KPK tetapkan Rio Patrice Capella sebagai tersangka. Foto: Sgp

KPK menetapkan Sekretaris Partai Nasdem Patrice Rio Capella (PRC) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakkan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara (Sumut) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Patrice menjabat selaku anggota DPR.Selain Patrice, di perkara yang sama KPK juga menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (GPN) bersama istrinya, Evy Susanti (ES) juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Penyidik menyimpulkan adanya dua bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN selaku Gubernur Sumut beserta ES, ini adalah pihak swasta. Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR," kata pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Kamis (15/10).

Kepada Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, hurug b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diduga telah memberikan suap kepada Patrice yang menjabat sebagai anggota DPR.

Sedangkan Patrice sendiri, diduga telah menerima suap dalam perkara ini. "Dugaan pasal yang diduga dilanggar PRC adalah pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Johan.

Ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."Dengan ditetapkannya PRC, PGN dan ES maka ketiganya akan dilakukan pemeriksaan. GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," tambah Johan.

KPK sebelumnya sudah pernah memeriksa Patrice pada 23 September 2015 sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait