KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Tersangka Penerima Suap
Berita

KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Tersangka Penerima Suap

Dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

M. Agus Yozami
Bacaan 6 Menit

Ke-17 orang itu, yakni Edhy Prabowo (EP), Iis Rosyati Dewi (IRW) selaku istri Edhy, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Dirjen Tangkap Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zaini (ZN), ajudan Menteri Kelautan dan Perikanan Yudha (YD), Protokoler KKP Yeni (YN), Humas KKP Desri (DES), Dirjen Budi Daya KKP Selamet (SMT), Direktur PT DPP Suharjito (SJT), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), pengendali PT PLI Dipo (DP).

Selanjutnya, pengendali PT ACK Deden Deni (DD), Nety (NT) istri dari Siswadi, staf Menteri Kelautan dan Perikanan Chusni Mubarok (CM), Ainul Faqih (AF) staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, staf Menteri Kelautan dan Perikanan Syaihul Anam (SA), dan staf PT Gardatama Security Mulyanto (MY).

KPK, lanjut Nawawi, menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh penyelenggara negara. "Selanjutnya pada 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," ungkapnya.

Kemudian pada Selasa (24/11), ia menjelaskan tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud.

Di Bandara Soekarno-Hatta, KPK menangkap delapan orang, yakni Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri, Zaini, Yudha, Yeni, Desri, dan Selamet. Sedangkan di rumah masing-masing, KPK menangkap sembilan orang, yaitu Suharjito, Siswadi, Dipo, Deden Deni, Nety, Chusni Mubarok, Ainul Faqih, Syaihul Anam, dan Mulyanto.

"Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nawawi.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Tags:

Berita Terkait