KPK Tetapkan Korporasi Pertama Tersangka Pencucian Uang
Utama

KPK Tetapkan Korporasi Pertama Tersangka Pencucian Uang

Setidaknya penyidik menemukan tiga indikasi TPPU yang dilakukan PT Tradha.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) saat menyampaikan keterangan pers penetapan PT Tradha sebagai korporasi pertama tersangka kasus dugaan TPPU untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen kurun waktu 2016-2017 dengan total nilai proyek Rp51 miliar. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) saat menyampaikan keterangan pers penetapan PT Tradha sebagai korporasi pertama tersangka kasus dugaan TPPU untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen kurun waktu 2016-2017 dengan total nilai proyek Rp51 miliar. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perusahaan yang dimaksud yaitu PT Putra Ramadhan (PR) atau PT Tradha, korporasi yang dikendalikan Bupati Kebumen periode 2016-2021, Muhamad Yahya Fuad (MYF).  

 

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan sebelum kasus ini pihaknya memang telah dua kali menjerat korporasi sebagai pelaku korupsi yaitu PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan PT Nindya Karya. Namun terkait dengan pencucian uang, baru kali ini korporasi dijadikan tersangka.

 

"Ini merupakan penyidikan pencucian uang pertama yang dilakukan KPK dengan pelaku korporasi. KPK berharap proses hukum ini dapat menjadi bagian dari penguatan upaya pemberantasan korupsi ke depan, khususnya untuk memaksimalkan asset recovery (pengembalian aset negara)," kata Syarif di kantornya, Jumat (18/5/2018).

 

Syarif juga menjelaskan kasus ini tidak terlepas dari proses penyidikan kepada Yahya Fuad, Bupati Kebumen yang sebelumnya telah menjadi tersangka dengan dua pasal yang berbeda. Pertama pasal suap terkait pengadaan barang dan jasa APBD Kebumen Tahun Anggaran 2016.

 

Ia bersama Hojin Anshori diduga menerima fee proyek sebesar 5-7 persen. Proyek yang dibagikan antara lain bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp100 miliar. Selanjutnya sangkaan kedua yaitu gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp2,3 miliar.

 

"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan fakta dugaan tersangka MYF selaku pengendali PT PR (Putra Ramadhan) atau PT Tradha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam 'bendera' 5 perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas," terang Syarif.

 

Sehingga, seolah-olah bukan PT Tradha yang mengikuti lelang. Hal tersebut dilakukan dengan tuiuan menghindari dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa yang bertentangan dengan pasal 12 huruf i UU Tipikor.

 

Kemudian masih dalam proses penyidikan yang sama, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang. Cara yang dilakukan yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukkan pengalihan hak-hak. Atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, dan atau menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana kaum, yang diduga dilakukan oleh PT Tradha.

 

Dugaan penerimaan suap, gratifikasi yang dilakukan Yahya dan benturan kepentingan dalam pengadaan tersebut diduga sebagai tindak pidana asal dalam penyidikan ini (predicate crime) dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka PT PR (Putra Ramadhan) atau PT Tradha.

 

"PT PR atau PT TRADHA disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," terang Syarif.

 

KPK, kata Syarif, setidaknya sudah menemukan tiga indikasi dugaan pencucian uang yang dilakukan PT Tradha. Pertama, pada kurun 2016 2017, diduga PT TRADHA menggunakan ”bendera" 5 perusahaan lain untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

 

Kedua, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen, kurang lebih senilai sekitar Rp3 miliar seolah-olah sebagai utang.

 

Ketiga, diduga uang-uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional, maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber lain dalam pencatatan keuangan. Sehingga memberi manfaat bagi korporasi sebagai keuntungan maupun manfaat lain untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi MYF baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.

 

"Sejak proses penyidikan dilakukan pada tanggal 6 April 2018 sampai saat ini, PT Tradha telah mengembalikan melalui proses penitipan uang dalam rekening penampungan KPK uang senilai Rp6,7 miliar yang diduga bagian dari keuntungan PT Tradha," katanya.

 

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menjadi acuan KPK dalam pengusutan perkara ini. Untuk menilai kesalahan korporasi, KPK menimbang ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perma 13 Tahun 2016 tersebut.

 

Pasal 4 ayat (2) Perma 13 Tahun 2016

(2) Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain:

a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dan tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;

b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau

c.Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana

Tags:

Berita Terkait