KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Penerima Suap Perkara di MA
Utama

KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Penerima Suap Perkara di MA

Dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Konstruksi Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menjelaskan saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.

"Di tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya," kata dia.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Firli.

Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait