KPK Tetapkan Dua Tersangka Proyek Fiktif Waskita Karya
Berita

KPK Tetapkan Dua Tersangka Proyek Fiktif Waskita Karya

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif tersebut.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dua tersangka itu adalah Kepala Divisi ll PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

 

"Diduga negara sangat dirugikan dari praktik korupsi pada sejumlah proyek infrastuktur, khususnya proyek konstruksi yang tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur hingga Papua," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangannya di gedung KPK Jakarta, Senin (17/12/2018).

 

Tersangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

 

"Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk," ujar Agus.

 

Diduga, lanjut Agus, terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif.

 

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar atau dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. "Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Namun, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," bebernya.

Tags:

Berita Terkait