KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Proyek Dermaga Sabang
Aktual

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Proyek Dermaga Sabang

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Proyek Dermaga Sabang
Hukumonline

KPK menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

"Penyidik KPK menetapkan HS (Heru Sulaksono) selaku Kepala Cabang PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam dan RI (Ramadhani Ismy) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Sabang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Tersangka Heru Sulaksono dan Ramadhani Ismy disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"RI dan HS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang," kata Johan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan kedua tersangka.

Johan mengatakan modus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dermaga bongkar itu adalah penggelembungan anggaran.

Atas perbuatan tersangka, ujar Johan, negara mengalami kerugian sebesar Rp249 miliar.

Johan mengatakan KPK juga akan mengupayakan pencekalan terhadap kedua tersangka untuk tidak bepergian ke luar negeri.

KPK, lanjut Johan, telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sejak awal 2013.

Tags: