KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Suap RAPBD Jambi
Berita

KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Suap RAPBD Jambi

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Pada Selasa (28/11) pagi, menurut Basaria, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar. "Kemudian Saifudin memberi uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberian kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta," ungkap Basaria.

 

Selanjutnya, Basaria menerangkan KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

 

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

 

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (ANT)

Tags:

Berita Terkait