KPK Terus Buru Harun Masiku
Berita

KPK Terus Buru Harun Masiku

Polri menunggu permintaan resmi dari KPK untuk memburu Harun Masiku dengan bantuan interpol.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono mengaku institusinya belum menerima permintaan secara resmi dari KPK untuk mengejar/memburu Harun Masiku yang diisinyalir berada di luar negeri. “Kami masih menunggu permintaan (resmi dari, red) KPK,” ujarnya.

 

Polri, kata Argo, berkomitmen bakal membantu KPK untuk memburu Harun Masiku asalkan ada permintaan resmi dari lembaga anti rasuah itu disertai identitas orang yang diburu berstatus sebagai tersangka. “Pada prinsipnya, polisi akan maksimal membantu KPK sesuai prosedur,” katanya.

 

Seperti diberitakan sejumlah media, Ditjen Keimigrasian menyatakan Harun Masiku berada di luar Indonesia pada 6 Januari lalu. Artinya, Harun sudah angkat kaki dua hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Harun, ditengarai bertandang ke negara tetangga, Singapura.

 

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Komisioner KPU dan sejumlah politisi PDIP. Sebagai penerima yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

 

Dalam kasus ini, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku agar ditetapkan sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW) menggantikan caleg terpilih PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. Proses PAW ini sebelumnya uji materi Pasal 54 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA). 

 

Permohonan ini dikabulkan MA pada 19 Juli 2019 yang menetapkan partai (PDIP) adalah penentu suara dan siapa pengganti antar waktu berdasarkan kader terbaik. Penetapan MA ini menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR (diduga Harun Masiku, red) sebagai pengganti caleg yang meninggal itu. Namun, KPU tak sependapat dengan usulan PDIP itu karena KPU berpegang teguh pada hasil urutan perolehan suara terbanyak.   

Tags:

Berita Terkait