KPK Terima Putusan Hakim Ihwal Suap Kajati DKI Jakarta
Berita

KPK Terima Putusan Hakim Ihwal Suap Kajati DKI Jakarta

Hari ini, Sudi Wantoko, Dandung Pamularno dan Marudut Pakpahan yang menjadi penyuap dan perantara suap kepada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dieksekusi ke Penjara Sukamiskin.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Tapi tiga orang hakim yaitu Yohanes, Sofialdi dan Fauzi menegaskan bahwa kesepakatan sudah terjadi pada saat pertemuan Tomo, Sudung dan Marudut di kantor Kejati DKI Jakarta pada 23 Maret 2016."Terdakwa sudah bertemu atau uang diterima atau tidak oleh Tomo Sitepu dan Sudung Situmorang adalah hal lain yang tidak menentukan niat untuk memberikan uang tersebut atau bila ternyata tidak bertemu yang bersangkutan dan menitipkan di kantor Kejati DKI Jakarta atau belum diterima yang bersangkutan bukanlah penghalang memberikan uang tersebut sehingga ketika uang sudah dalam penguasaan terdakwa dan selanjutnya ditangkap petugas KPK juga merupakan hal yang tidak diharapkan terdakwa namun bukanlah hal untuk meniadakan niat terdakwa untuk memberikan uang tersebut. Menurut majelis perbuatan terdakwa yang tidak memberikan kepada Tomo Sitepu dan Sudung Situmorang sudah dalam wilayah yang dipandang untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu," kata ketua majelis hakim Yohanes Priyana pada Jumat (9/9). (Baca Juga: Kajati DKI dan Aspidsus Diduga Terkait Suap PT Brantas Abipraya)


Tags:

Berita Terkait