KPK Terima Putusan Hakim atas Hukuman Bekas Bos Agung Podomoro
Berita

KPK Terima Putusan Hakim atas Hukuman Bekas Bos Agung Podomoro

Hari ini Ariesman Dipindahkan ke Penjara Sukamiskin.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Raperda RTRKSP pada Desember 2016 ke DPRD DKI Jakarta dan selanjutnya dibahas di Badan Legislasi Daerah (Balegda) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik, yang juga kakak dari Mohamad Sanusi.
Persoalan muncul karena Ariesman berkepentingan untuk mengubah isi raperda mengenai kontribusi tambahan yang terdapat pada pasal 116 ayat (6) mengenai kewajiban pengembang yang terdiri dari (a) kewajiban, (b) kontribusi, (c) tambahan kontribusi; dan pasal 116 ayat (11) mengenai tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.
Pada 3 Maret 2016 di Avenue Kemang Village Jakarta Selatan, Sanusi bertemu dengan Ariesman Widjaja. Dalam pertemuan tersebut Ariesman menyatakan bahwa kontribusi tambahan sebesar 15 persen terlalu berat bagi perusahaannya dan menjanjikan akan memberi uang sejumlah Rp2,5 miliar kepada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penejelasan dengan menggunakan kata 'konversi' karena Ariesman khawatir jika tanpa ada penjelasan maka nilai tambahan kontribusi tidak jelas. Atas permintaan tersebut, Sanusi menyetujuinya.  (Baca Juga: Ketua DPRD DKI Akui Sering Minta Pendapat Aguan)



Komisi Pemberantasan Korupsi menerima putusan majelis hakim yang menghukum bekas Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan."Jaksa penuntut umum (JPU) setelah mempelajari putusan, berpendapat menerimanya karena putusan telah lebih dari dua pertiga tuntutan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani kasus Ariesman, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Pada 1 September 2016, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Ariesman Widjaja bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP). (Baca juga: Menilik Peran Aguan dalam Surat Tuntutan Eks Bos Podomoro)Hakim memvonis Ariesman selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu di bawah tuntutan JPU yaitu 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait