KPK Temukan Masalah Terkait OSS
Berita

KPK Temukan Masalah Terkait OSS

Masih ada sistem perizinan yang tumpang tindih.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Mereka (pemda) masih bingung ketika OSS di-launching ini siapa yang akan menerbitkan NIB (nomor induk berusaha) dan siapa yang bertanggung jawab jika ada masalah (kegiatan usaha),” ujar Boedhi di Jakarta September 2019 lalu.

Studi evaluasi OSS dilakukan sejak Juli 2018 di enam provinsi yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Boedhi menjelaskan studi tersebut menemukan permasalahan utama disebabkan ketidaksesuaian regulasi tingkat pusat dengan daerah. Menurutnya, pedoman Norma, Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang menjadi petunjuk teknis pelayanan perizinan justru tidak konkret menerjemahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Berbasis Elektronik (OSS). “NSPK tidak lengkap implikasinya pada variasi layanan. Daerah masih menggunakan peraturan yang tidak up to dated,” jelas Boedhi.

(Baca juga: Masalah Perizinan Masih Jadi Hambatan Sektor Investasi).

Salah satu contoh kasus persoalan NSPK ini dapat terlihat saat pelaku usaha ingin mendapatkan izin usaha industri (IUI). Pelaku usaha harus mendaftarkan lagi ke aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) milik Kementerian Perindustrian. Padahal, aturan OSS menyatakan tidak memerlukan persyaratan tersebut. Sehingga, terjadi berbagai macam variasi pada SOP pelayanan izin daerah yang justru membingungkan pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Agus juga "memamerkan" hasil pencegahan yang dilakukan KPK selama ini. Lembaga antirasuah tersebut, katanya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp63,9 triliun yang berasal dari kegiatan monitoring penyelenggaraan pemerintahan negara berupa kajian-kajian sebesar Rp34,7 triliun.

"Kegiatan kordinasi dan supervisi dalam bentuk penyelamatan aset sekitar Rp29 triliun dan penyelamatan keuangan negara dari  gratifikasi dalam berbentuk barang maupun uang senilai Rp159 milliar," tuturnya. 

Tags:

Berita Terkait