KPK Telusuri Penerimaan Akil Terkait Pilkada Palangkaraya
Berita

KPK Telusuri Penerimaan Akil Terkait Pilkada Palangkaraya

Pengacara Akil menilai kesaksian Chairun Nisa tidak punya nilai pembuktian.

NOV
Bacaan 2 Menit
KPK Telusuri Penerimaan Akil Terkait Pilkada Palangkaraya
Hukumonline
Fakta baru muncul dari kesaksian Chairun Nisa di persidangan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun. Nisa mengungkapkan, selain permintaan Rp3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, M Akil Mochtar juga menerima Rp2 miliar dari Sekjen Golkar Idrus Marham untuk pengurusan sengketa Pilkada Palangkaraya.

Cerita ini bermula ketika Nisa diminta Hambit menawar “tarif” Rp3 miliar yang ditetapkan Akil untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas. Nisa menganggap tarif Rp3 miliar terlalu mahal. Melalui SMS, Nisa meminta Akil menurunkan tarif menjadi Rp2 miliar seperti dalam pengurusan sengketa Pilkada Palangkaraya.

Namun, Nisa mengaku tidak melihat sendiri pemberian uang Rp2 miliar. Nisa hanya mendengar cerita dari Ketua Golkar Palangkarya Rusliansyah. Nisa lalu mendapat balasan SMS dari Akil yang intinya, “Itu kan untuk perjuangan umat diskon. Ini lebih kaya dari Walikota Palangkarya. Tiga ton (miliar) malah masih kurang”.

Meski tidak melihat langsung pemberian uang Rp2 miliar, Nisa pernah memfasilitasi pertemuan Walikota Palangkaraya Muhammad Riban Satia dengan Akil di rumah dinasnya Jl Widya Chandra. Nisa membantah pertemuan itu terkait pengurusan sengketa Pilkada Palangkaraya, melainkan hanya sekedar silaturahmi.

Kesaksian Nisa tersebut memunculkan dugaan terkait pengurusan sengketa Pilkada yang dilakukan Akil. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pengakuan Nisa bisa jadi sudah diungkap di proses penyidikan. Apabila ada fakta baru, penyidik akan menelusuri. Idrus sendiri sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Johan menganggap keterangan dari tersangka maupun saksi, tentu akan divalidasi kebenaranya. Setiap pengakuan tidak serta merta bisa dijadikan fakta hukum. Penyidik masih membutuhkan bukti-bukti pendukung lain. “Sampai hari ini belum ada kesimpulan terkait sengketa Pilkada Palangkaraya,” katanya, Jum’at (24/1).

Sementara, pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer menyatakan keterangan Nisa merupakan pengakuan sepihak. Nisa hanya mendengar dari orang lain tanpa melihat sendiri pemberian uang Rp2 miliar. Secara hukum, kesaksian Nisa tidak bisa menjadi alat bukti. “Dia juga dengar dari orang lain, sehingga tidak memiliki nilai pembuktian,” ujarnya.

Menurut Tamsil, selama pemeriksaan di KPK, penyidik tidak pernah menanyakan apapun terkait pemberian uang Rp2 miliar untuk pengurusan Pilkada Palangkaraya. Mengenai pertemuan Riban di rumah Akil juga baru didapat dari keterangan Nisa. Keterangan Nisa berdiri sendiri tanpa tidak didukung keterangan saksi lainnya.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Palangkaraya diajukan pasangan calon nomor urut 1, Faridawaty Darland Atjeh-Sodikul Mubin dan nomor urut 5, Tuty Dau-Maryono. Permohonan Faridawaty-Sodikul terdaftar dengan nomor 76/PHPU.D-XI/2013.

Permohonan Faridawaty-Sodikul diperiksa majelis panel yang dipimpin Akil, serta beranggotakan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Pasangan Muhammad Riban Satia dan Mofit Saptono Subagio dijadikan sebagai pihak terkait. Riban-Mofit memberikan kuasa kepada A Muhammad Asrun dan sejumlah advokat dari MAP Law Firm.

Dalam permohoannya, Faridawaty-Sodikul meminta pembatalan Keputusan KPU Kota Palangkaraya tanggal 18 April 2013 yang memenangkan pasangan calon nomor urut 3, Riban-Mofit sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palangkaraya. Pemohon menganggap keputusan KPU Palangkaraya tidak sah menurut hukum.

Pemohon menilai perolehan suara Riban-Mofit sebanyak 33.146 atau 31,52 persen diperoleh dengan kecurangan. Pemohon menemukan fakta, meski Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah disampaikan ke petugas pemutakhiran data pemilih, tapi tidak dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bahkan pemohon sendiri tidak masuk dalam DPS.

Kemudian, sejumlah kotak suara telah rusak dan ditempel segel baru sebelum pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara. Walau tidak diketahui pasti berapa jumlah suara yang dimanipulasi, setidak-tidaknya dapat dibuktikan bahwa secara sistematis, termohon telah melakukan pelanggaran yang mengarah pada perubahan hasil rekapitulasi.

Perubahan hasil rekapitulasi ini diduga menguntungkan pasangan calon nomor urut 3, Riban-Mofit. Pemohon juga menduga terjadi politik uang (money politic) dalam Pilkada Palangkaraya tahun 2013. Pemohon berpendapat, perbuatan tersebut telah mengakibatkan pemohon kehilangan suara sekitar 4.470 pemilih.

Namun, permohonan Faridawaty-Sodikul ditolak untuk seluruhnya. Penolakan itu diputuskan sembilan hakim dalam rapat permusyarahan hakim yang dipimpin Akil pada Selasa, 9 Juli 2013. Putusan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Kaims, 11 Juli 2013.
Tags: