KPK Tegaskan Novel Baswedan Sudah Diperiksa Penyidik Polri
Berita

KPK Tegaskan Novel Baswedan Sudah Diperiksa Penyidik Polri

KPK dan Novel Baswedan membantah tidak kooperatif. Novel justru menilai terdapat konflik kepentingan terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus penyerangannya yang disampaikan Adrianus Meliala.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Aksi koalisi masyarakat sipil anti korupsi memberikan dukungan untuk penyidik KPK Novel Baswedan serta KPK secara lembaga di Jakarta, Selasa (11/4).
Aksi koalisi masyarakat sipil anti korupsi memberikan dukungan untuk penyidik KPK Novel Baswedan serta KPK secara lembaga di Jakarta, Selasa (11/4).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Novel Baswedan sudah diperiksa oleh penyidik Polri dalam kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK tersebut. "Agar tidak keliru dipahami masyarakat, informasi yang menyebut bahwa Novel Baswedan belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri, perlu kami klarifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/12/2018) seperti dikutip Antara

 

Pada hari Selasa (11/12) kemarin, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan Penyidik Polda Metro Jaya belum mendapatkan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik KPK Novel Baswedan untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.

 

Argo menerangkan penyidik Polda Metro Jaya menerapkan metode induktif dan deduktif untuk menyelidiki penyiraman zat kimia terhadap Novel Baswedan. Polisi membutuhkan keterangan dari korban untuk mencari petunjuk berdasarkan motif seperti masalah keluarga, terkait pernah menangani perkara tertentu, mendapatkan ancaman atau intimidasi.

 

Febri mengungkapkan penyidik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Novel pada tanggal 14 Agustus 2017 di KBRI Singapura. Saat itu, dua pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK, mendampingi sekaligus menjenguk Novel yang sedang menjalani perawatan mata di salah satu rumah sakit di Singapura.

 

Karena itu, Febri meminta agar jangan sampai ada kesan setelah salah satu Komisioner Ombudsman menyampaikan hasil temuannya seolah-olah pelaku penyerangan terhadap Novel tidak ditemukan karena Novel tidak (pernah) bisa diperiksa. Baca Juga: 3 Alasan Masa Kerja Tim Kasus Novel Baswedan Diperpanjang

 

Sebelumnya, salah satu Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menyebut Novel tidak kooperatif karena tidak bersedia diperiksa oleh kepolisian. Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/12) lalu, Adrianus Meliala menyimpulkan adanya malaadministrasi minor. Malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman terdiri atas empat faktor yakni aspek penundaan berlarut penanganan perkara; efektivitas penggunaan sumber daya manusia; pengabaian petunjuk yang bersumber dari Novel Baswedan sebagai korban; dan aspek administrasi penyidikan.

 

Karena itu, Adrianus Meliala meminta jajaran penyidik kepolisian memanggil kembali Novel Baswedan. Pemanggilan kembali itu, menurut Adrianus berpotensi membuka petunjuk-petunjuk baru, sehingga pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel dapat segera ditangkap dan diadili oleh penegak hukum.

 

Adrianus mengatakan, penyidikan kasus Novel telah melebihi 600 hari dan salah satu penyebabnya ada keterangan dari pihak korban yang belum masuk berita acara perkara (BAP) Kepolisian. Penyidik kepolisian, kata Adrianus, kesulitan melakukan pemeriksaan mengingat kegiatan tersebut berlandaskan keterangan pada BAP.

 

"Sampai saat ini telah lebih 600 hari sejak 11 April 2017, siapa penyerang Novel masih gelap. Sangat aneh jika beban justru diberikan kepada Novel untuk membuktikan siapa penyerangnya," tegas Febri.

 

Konflik kepentingan

Novel Baswedan sendiri menilai terdapat konflik kepentingan terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus penyerangannya yang disampaikan anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala.

 

"Saya tidak yakin ini adalah serangan dari Ombudsman, tetapi saya menjadi curiga bahwa Pak Adrianus punya conflict of interest dalam masalah ini," kata Novel dalam peluncuran ‘Jam Hitung Penyerangan Novel Baswedan’ di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12) kemarin.

 

Dalam laporan yang disampaikan Adrianus itu, Novel mempertanyakan bahwa dirinya tidak kooperatif saat diperiksa dalam penanganan kasusnya tersebut. "Saya tidak tahu apa yang dimaksud oleh Pak Adrianus ini, bahkan mungkin menganggap saya sebagai korban tidak kooperatif yang kooperatif adalah pelaku barangkali," sindir Novel.

 

Sebelum pemeriksaan itu dilakukan, Adrianus pernah meminta kepada Novel untuk memberi keterangan. "Kemudian difasilitasi oleh Biro Hukum KPK untuk meminta keterangan saya di kantor KPK," tuturnya.

 

Karena itu, kata Novel, dalam pertemuan di KPK saat itu, dirinya bersama tim kuasa hukum juga meminta agar Adrianus tidak ikut dalam pemeriksaan tersebut. "Karena Pak Adrianus telah menyampaikan kebohongan, menyampaikan bahwa saya belum pernah diperiksa, saya irit bicara, saya hanya diperiksa dua lembar dan hal-hal itu sangat luar biasa ya," ungkap Novel.

 

Hari ini, tepat 610 hari setelah Novel Baswedan diserang oleh dua pengendara motor pada 11 April 2017 seusai Shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

 

Polisi hingga saat ini belum berhasil menangkap pelaku penyiraman terhadap Novel. Beberapa orang sempat diamankan karena diduga sebagai pelaku, tapi mereka kemudian dilepaskan karena tidak ada bukti. Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku di awal 2018. Namun, belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut.

Tags:

Berita Terkait