KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Medan
Berita

KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Medan

Tiga dari empat hakim yang dibawa KPK merupakan majelis dalam kasus korupsi terkait penjualan tanah negara berupa HGU milik PT Perkebunan Nusantara II kepada pihak swasta.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Mustika juga tidak mengetahui bagaimana proses negosiasi hingga pembayaran tanah tersebut kepada masyarakat. Sebab, yang melakukan semua kegiatan yang berkaitan dengan pelepasan hak-hak atas tanah milik masyarakat, mulai dari proses penentuan objek tanah hingga penentuan negosiasi harga adalah Tamin Sukardi

 

Perbuatan tersebut telah memperkaya diri Tamin Sukardi sebesar Rp132.468.197.742,- (lebih dari Rp132 miliar) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang merupakan sebagian pembayaran dari hasil pelepasan tanah seluas 74 hektar yang telah diterima olehnya dari Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty.

 

Pada saat tanah seluas 74 Hektar tersebut dilepaskan dengan ganti rugi kepada Mujianto, tanah tersebut masih tercatat sebagai aset PT Perkebunan Nusantara II (Persero) pada aktiva tetap karena belum ada penghapusbukuan dan tidak ada persetujuan dari Menteri Negara BUMN.  

 

Prihatin

Terpisah, Juru Bicara KY Farid Wajdi sangat menyayangkan dan prihatin atas tertangkapnya kembali sejumlah oknum hakim di PN Medan. Padahal, sekitar 3 tahun lalu, KY pernah memperingatkan pentingnya aspek integritas. Namun, hal ini belum sepenuhnya didengar dan berujung OTT di lingkungan PTUN yang melibatkan pengacara OC Kaligis.

 

“Hari ini, kembali terulang peristiwa yang mencoreng sekaligus tamparan bagi dunia peradilan. Kita berharap jangan sampai ulah beberapa oknum tersebut jadi stigma negatif terhadap upaya perbaikan dunia peradilan,” kata Farid dalam keterangannya di Jakarta.    

 

Farid mengatakan meskipun upaya pencegahan sudah dilakukan KY dan OTT ini dilakukan dilakukan pimpinan pengadilan, KY akan terus melakukan sinergitas dengan lembaga terkait dalam upaya memperbaiki integritas pengadilan. “Sebagai profesi mulia, hakim harus sadar dan senantiasa terus menjaga kewibawaan profesi. Namun, terpenting korps hakim tidak terletak pada profesi, tetapi nilai. Mari sama-sama menjauhi korupsi untuk mengembalikan kepercayaan publik demi terwujudnya peradilan bersih dan agung,” ajaknya.         

Tags:

Berita Terkait