KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Medan
Berita

KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Medan

Tiga dari empat hakim yang dibawa KPK merupakan majelis dalam kasus korupsi terkait penjualan tanah negara berupa HGU milik PT Perkebunan Nusantara II kepada pihak swasta.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Suhadi sendiri belum mempunyai dan mendapat informasi terkait perkara apa atas penangkapan ini. "Katanya ada take and gift uangnya (suap)," katanya.

 

Kasus penjualan tanah

Informasi yang diperoleh Hukumonline suap ini berkaitan dengan persidangan kasus korupsi rekayasa kepemilikan tanah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp132,468 miliar dengan terdakwa Tamin Sukardi. Duduk sebagai majelis hakim yaitu Wahyu Prasetyo Wibowo (ketua), dan dua anggotanya yaitu Sontan Merauke Sinaga dan satu hakim ad hoc Merry Purba.

 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pn-medankota.go.id, Tamin Sukardi selaku terdakwa bersama-sama dengan Tasman Aminoto, Sudarsono, dan Misran Sasmita menguasai tanah bekas HGU PT Perkebunan Nusantara II yang terletak di Desa Helvetia seluas 106 hektar. Buktinya, dengan menggunakan 65 lembar Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah/Ladang (SKTPPSL) yang diterbitkan pada tanggal 20 Januari 1954 dan ditandatangani oleh Bupati Deli Serdang atas nama Moenar S. Hamidjojo.

 

Namun kenyataannya, Bupati Deli Serdang pada periode tahun 1954 adalah Wan Oemaroeddin Barus (menjabat pada periode 1951 s.d. 1958). Dengan demikian, bukti atau alas hak berupay 65 lembar SKTPPSL yang dijadikan dasar gugatan diragukan keabsahannya.

 

Tamin Sukardi melalui Tasman Aminoto, Sudarsono dan Misra Sasmita telah mengkoordinir dan mengarahkan 65 orang untuk mengaku sebagai ahli waris dari nama yang tertera dalam SKPPTSL tahun 1954 tersebut. Lalu, dijanjikan akan mendapatkan tanah masing-masing seluas 2 hektar dengan menyerahkan KTP.

 

Padahal nama yang tertera dalam 65 lembar SKPPTSL tersebut bukanlah nama orang tua dari 65 warga tersebut (warga hanya disuruh mengakui saja). Pada kenyataannya, para warga ataupun orang tua warga tersebut sama sekali tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut. Kemudian para warga tersebut juga dikoordinir untuk datang ke Notaris dan menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah-tanah tersebut.

 

Kemudian, Tamin mendirikan PT Erni Putera Terari untuk melakukan usaha travel dan pembelian tanah masyarakat di Desa Helvetia Pasar IV dengan luas 106 hektar. Dan Mustika Akbar oleh terdakwa Tamin diangkat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Faktanya, Mustika tak pernah memutuskan/menentukan harga-harga ganti rugi atas tanah mulai dari masyarakat di Desa Helvetia sampai pelepasan hak atas tanah kepada PT Agung Cemara Realty.

Tags:

Berita Terkait