KPK Tangkap Buronan Anggoro Widjojo
Aktual

KPK Tangkap Buronan Anggoro Widjojo

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Tangkap Buronan Anggoro Widjojo
Hukumonline
KPK menangkap buronan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo.

"Pihak Imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak kepolisian Zhenzhen, China, kemarin sore telah berhasil menangkap buronan KPK atas nama Anggoro Wijaya," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Menurut Denny, Anggoro telah dibawa ke Indonesia melalui Guangzho, China, pada Kamis sekitar pukul 16.00 waktu setempat dengan pengawalan petugas imigrasi dan KPK.

"Jika sesuai jadwal, diperkirakan tersangka AW tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 20.30 WIB," kata Denny.

Namun pimpinan KPK Bambang Widjojanto belum menyampaikan penjelasan mengenai penangkapan Anggoro tersebut.

"Insya Allah pada saatnya akan ada penjelasan," kata Bambang melalui pesan singkat.

KPK menetapkan Anggoro selaku Direktur PT Masaro Radiokom yaitu rekanan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009 berdasarkan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tags: