KPK Tangkap Anggota DPR dan Pengusaha Terkait Izin di Kalimantan
Utama

KPK Tangkap Anggota DPR dan Pengusaha Terkait Izin di Kalimantan

PDIP akan memberikan bantuan hukum untuk kadernya yang ditangkap KPK.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan tiga orang yang terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis malam adalah anggota Komisi IV DPR berinisial A, pengusaha berinisial AH, dan seorang messenger berinisial AK.

A bersama AK ditangkap di Sanur, Bali, sedangkan AH ditangkap di lobby sebuah Hotel di bilangan Senayan, Jakarta.

"Perlu kami jelaskan, ini diduga berkaitan dengan pemberian izin di sebuah lokasi di Kalimantan. Saya belum dapat menyebutkan secara detail. Ini kan simpang siur, seolah-olah ada kaitannya dengan pemberian izin yang berbeda. Jadi, saya jelaskan kembali, ini berkaitan dengan izin SIUP," katanya saat menggelar konferensi pers di KPK, Jum'at (10/4).

Johan menjelaskan, status ketiga orang tersebut masih sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK belum dapat menyimpulkan apakah dugaan pemberian uang itu merupakan penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan. Hingga kini A, AH, dan AK masih diperiksa secara intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status ketiganya.

Walau begitu, Johan mengungkapkan, dari hasil penangkapan A dan AK, KPK menemukan sejumlah uang dollar Singapura dan Rupiah. Ia belum dapat memastikan berapa jumlah uang yang disita KPK karena masih dihitung. "Keduanya diduga melakukan transaksi. Uang dollar Singapura yang ditemukan dalam pecahan ribuan," ujarnya.

Mengenai profesi AK yang diduga sebagai anggota Polri, Johan mengaku belum mendapat informasi dari penyidik. Sama hanya dengan AH yang disebut-sebut sebagai pengusaha tambang. Ia hanya menegaskan jika AK bukan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti informasi yang beredar dalam pemberitaan media.  

Johan menerangkan, penangakapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar sepekan atau dua pekan lalu. Setelah pengumpulan bahan dan keterangan, KPK menyimpulkan laporan itu memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyelidikan. Hingga akhirnya, KPK melakukan tangkap tangan terhadap A, AK, dan AH.

Anggota Komisi IV DPR berinisial A diketahui bernama Adriansyah. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tercatat sebagai anggota dewan periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan II. Sebelum menjadi anggota DPR, Adriansyah sempat menjabat sebagai Bupati Tanah Laut.

Menanggapi penangkapan rekannya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat belum mau banyak berkomentar. Ia mengaku belum tahu persis peristiwa penangkapan tersebut dan belum berkomunikasi dengan Adriansyah. Kendati demikian, Henry menegaskan PDIP pasti akan memberikan bantuan hukum untuk Adriansyah.

"Ya sudah barang tentu, terlepas beraalah atau tidak, dapat bantuan hukum lah dari partai. Kan kami punya bantuan hukum dari partai. Namun, bukan kesalahannya yang dibela, melainkan kepentingan hukumnya. (Terkai sanksi dari partai) Kami belum tahu, apa benar dia bersalah. Masih terlalu jauh kalau bicara mengenai sanksi," tuturnya kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait