KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap Kasus Korupsi Tulungagung
Utama

KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap Kasus Korupsi Tulungagung

Dengan demikian, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai pemberi atas nama Tigor Prakasa selaku pihak swasta.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi persnya pada Jumat (11/3).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi persnya pada Jumat (11/3).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada kasus proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Tulungagung 2013-2018. Penahanan dilakukan setelah KPK melakukan  pengembangan perkara tangkap tangan di tahun 2018 yang sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Seperti diketahui, pada kasus tersebut KPK menahan Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo, Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, Swasta, Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan termasuk di antaranya fakta-fakta selama proses persidangan Tsk SM dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi persnya pada Jumat (11/3).

Dengan demikian, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai pemberi atas nama Tigor Prakasa selaku pihak swasta.

Baca Juga:

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi TP selaku Direktur PT KP (Kediri Putra) sebagai salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung dan agar tetap bisa dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan oleh Tsk TP kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung.  Adapun salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan Tsk TP dimaksud adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018.  

Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya Tsk TP dalam beberapa proyek yang dikerjakannya selanjutnya Tsk TP diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan. Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan.

Beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tsk TP, di antaranya sebagai berikut; Tahun 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 64 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 8,6 miliar.

Kemudian, pada tahun 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 3,9 miliar. Tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp24 Miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp2 milliar.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka disangkakan melanggar pasal selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

“KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara, agar optimalisasi aset recovery tercapai sebagai bagian dari efek jera kepada setiap pelakunya,” ungkap Alex.

Tags:

Berita Terkait