KPK Tahan Tersangka Kasus Pupuk Urea
Aktual

KPK Tahan Tersangka Kasus Pupuk Urea

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Tahan Tersangka Kasus Pupuk Urea
Hukumonline
KPK menahan Wakil Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait pembelian pupuk urea tablet.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan SM (Siti Marwa) di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK untuk 20 hari pertama," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat.

Siti Marwa tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya setelah menjalani pemeriksaannya yang pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Ia diduga menerima uang lebih dari Rp1 miliar dalam kurun waktu 2010-2012.

Modus yang dilakukan adalah PT Berdikari memesan pupuk urea tablet terhadap vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka vendor memberikan sejumlah uang kepada Siti Marwa.

Berdasarkan laman resmi PT Berdikari (Persero), perusahaan tersebut bukanlah perusahan yang mengurusi pupuk. Tugas utama Badan Usaha Milik Negara tersebut adalah membantu meningkatkan penyediaan pangan hewani yang aman dan kesejahteraan peternak termasuk menjamin ketersediaan benih dan bibit ternak yang berkualitas, meningkatkan populasi dan produktivitas dan meningkatkan serta mempertahankan status kesehatan hewan, jaminan keamanan produk dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Siti Marwa disangkakan pasal pasal 12b atau pasal 5 ayat 2 atau 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tags: