KPK Tahan Tersangka Kasus DPID
Aktual

KPK Tahan Tersangka Kasus DPID

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Tahan Tersangka Kasus DPID
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Haris Andi Surahman, tersangka kasus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, sampai 20 hari ke depan.

"Terkait kasus pengurusan DPID dengan tersangka HS (Haris Surahman), hari ini penyidik KPK melakukan upaya penahanan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (23/9).

Haris seusai diperiksa KPK tidak berbicara banyak mengenai penahanannya. "Yang pasti di DPR masih banyak calo-calo dan mafia anggaran, kami akan laporkan semua," kata Haris seusai diperiksa.

Haris Andi Surahman adalah Wakil Sekjen organisasi masyarakat di bawah Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) yang melaporkan anggota badan anggaran (Banggar) asal Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati ke pimpinan banggar DPR telah menerima suap terkait pengurusan anggaran DPID di tiga kebupaten di Aceh.

"Perlu diketahui saya yang pertama melaporkan soal calo anggaran di DPR," tambah Haris singkat.

Namun Haris menolak untuk berkomentar mengenai uang yang diterima oleh pimpinan Banggar seperti Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung. "Aduh saya tidak tahu, nanti tanya penyidik, kita ikuti maunya KPK," tambah Haris.

KPK menyangkakan Haris melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.

Penetapan tersangka tersebut sebelumnya didahului dengan permintaan majelis hakim dalam persidangan Wa Ode Nurhayati yang meminta agar Haris dijadikan tersangka oleh KPK.

Tags: