KPK Tahan Sukotjo Sastronegoro Bambang Terkait Kasus Simulator SIM
Aktual

KPK Tahan Sukotjo Sastronegoro Bambang Terkait Kasus Simulator SIM

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Tahan Sukotjo Sastronegoro Bambang Terkait Kasus Simulator SIM
Hukumonline
KPK menahan Sukotjo Sastronegoro Bambang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) anggaran 2011 di Korlantas Polri, di rumah tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Jaya.

"Berkaitan dengan penyidikan kasus uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) anggaran 2011 di Korlantas Polri, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang) untuk 20 hari ke depan dan ditahan di rutan Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Sukotjo adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari pemenang tender pengadaan simulator, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

Dalam kasus ini sudah ada tiga terpidana yaitu mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Selanjutnya direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto juga sudah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp17,13 miliar dan Didik Purnomo selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Sukotjo mengatakan kasus tersebut menyangkut uang berjumlah besar.

"Korupsinya besar banget. Saya hanya dibayar Rp80 miliar, kontrak negaranya Rp258 miliar, kan lebih 3 kalinya. Saya tetap konsisten sedari dulu, bongkar ya bongkar. negara ingin bongkar semua ktia bongkar," kata Sukotjo.

Menurut Sukotjo banyak pihak yang berperan dalam perkara ini.

"Ada banyak yang berperan, tapi saya tidak tahu yang ke atas-atasnya, terlalu banyak. Teddy Rusmawan yang pelaku utamanya, kenapa Teddy Rusmawan masih berada di luar saat ini?" ungkap Sukotjo.

Sukotjo sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012 lalu, namun ia sebelumnya sudah menjalani vonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.

"SSB sebelumnya berstatus sebagai narapidana, kalau narapidana tidak bisa dilakukan penahanan karena statusnya di lapas," kata Priharsa.
Tags: