KPK Tahan Patrice Rio Capella
Berita

KPK Tahan Patrice Rio Capella

Di Rutan Kelas I cabang Jakarta Timur Rutan KPK.

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK tahan Patrice Rio Capella, Jumat (23/10). Foto: RES
KPK tahan Patrice Rio Capella, Jumat (23/10). Foto: RES

KPK menahan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Patrice yang diperiksa lebih dari delapan jam oleh penyidik KPK tidak mengatakan apapun saat keluar dari gedung KPK. Mantan Anggota Komisi III DPR itu sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye didampingi penyidik dan pengacaranya, Maqdir Ismail.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan PRC (Patrice Rio Capella) selama 20 hari pertama di rumah tahanan Kelas I cabang Jakarta Timur di rutan gedung KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (23/10).

Patrice pada hari ini juga baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya pada Selasa (20/10) ia tidak memenuhi panggilan KPK dan menyatakan sudah mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Patricediduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Usai menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, Gatot menyampaikan ke Patrice terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Gatot pun meminta Patrice untuk berkomunikasi ke Jaksa Agung M Prasetyo terkait hal ini, dan Patrice pun menyanggupinya.

Uang suap yang diterima Patrice itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kuliah Patrice. Namun, Patrice mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Patrice dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tags:

Berita Terkait