KPK Tahan Mantan Wakil Rektor UI
Aktual

KPK Tahan Mantan Wakil Rektor UI

NOV
Bacaan 2 Menit
KPK Tahan Mantan Wakil Rektor UI
Hukumonline
KPK menahan mantan Wakil Rektor Bidang SDM Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid (TN) karena terjerat kasus korupsi proyek instalasi IT Perpustakaan UI.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Tafsir ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama. “TN ditahan dalam kaitannya dengan penyidikan kasus korupsi proyek instalasi IT Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011,” katanya, Jum’at (14/3).

Menurut Johan, Tafsir diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, penyidikan kasus ini belum berhenti sampai di Tafsir. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, tidak tertutup kemungkinan melibatkan pihak lain.

Tafsir ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juni 2013. Tafsir diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Akibatnya, negara dirugikan. Tafsir merupakan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Umum UI periode 2007-2012. 

Dalam periode jabatannya, Tafsir memimpin sejumlah proyek di UI. Sebelumnya, Tafsir menjabat Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI. Pengacara Tafsir, Chudry Sitompul pernah menyatakan, mekanisme tender pengadaan IT sudah sesuai prosedur yang tertuang dalam Keppres Pengadaan Barang dan Jasa.
Tags:

Berita Terkait