Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) yang sebelumnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, dimulai 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12).
Sebelumnya, KPK pada hari Kamis memanggil GS untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut. Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus itu.
Baca Juga:
- Diduga Terima Suap Rp5,3 Miliar Terkait Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan KPK
- Seluruh Advokat Harus Patuh Kode Etik Hingga KUHP Tingkatkan Kriminalitas Masyarakat
- Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Begini Konstruksi Perkara yang Menjeratnya
Untuk tersangka PN dan RN, KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak 28 November sampai dengan 17 Desember 2022.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).