KPK Tahan Eks Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Berita

KPK Tahan Eks Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Pasti Serefina Sinaga menolak ditahan karena kurangnya bukti permulaan yang cukup.

NOV
Bacaan 2 Menit
KPK Tahan Eks Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga. Penahanan Pasti dilakukan terhitung hari ini, Jum’at 8 Agustus 2014 hingga 20 hari ke depan. Pasti ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Sesuai KUHAP, penahanan dapat dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif adalah karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Namun, atas penahanan tersebut, menurut Johan, Pasti mengajukan penolakan. Oleh karena itu, meski penahanan tetap dilakukan, penyidik membuatkan Berita Acara Penolakan. Johan menganggap penolakan itu sah-sah saja, bahkan ia mempersilakan jika tersangka mau menyangkal dugaan penyidik.

“Hak setiap tersangka memberikan argumentasi, alasan, atau pembelaan terhadap apa yang disangkakan penyidik. KPK sebagai penegak hukum mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kalau mau menguji benar atau tidak, silakan di pengadilan,” kata Johan.

Ia menjelaskan Pasti merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanangan perkara Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung tahun 2009-2010 yang juga melibatkan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono dan mantan hakim ad hoc PN Bandung Ramlan Comel.

Pasti diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan tersangka Pasti dan Ramlan merupakan pengembangan dari kasus Hakim Setyabudi, mantan Walikota Bandung Dada Rosada, Herry Nurhayat, dan Toto Hugalaung.

Johan menyatakan Pasti diduga bersama-sama menerima sesuatu atau janji terkait penanganan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010 di pengadilan. Terhadap Ramlan, penyidik belum melakukan penahanan. Namun, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksan.

Tidak tertutup kemungkinan pula penyidik akan memeriksa hakim-hakim lainnya yang juga ikut menangani perkara Bansos. Hingga kini, lanjut Johan, penyidik masih terus mengembangkan perkara Pasti dan Ramlan. Sepanjang ditemukan dua alat bukti, penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

Usai menjalani pemeriksaan, Pasti tidak banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan telah menanyakan kepada penyidik mengenai dua alat bukti apa yang dimiliki untuk menetapkannya sebagai tersangka. Pasti meyakini dirinya tidak tidak bersalah, apalagi putusan yang ia berikan justru memberatkan terdakwa.

Pengacara Pasti, Didit Wijayanto membenarkan putusan yang diberikan Pasti bersama majelis hakim lain justru lebih berat ketimbang putusan pengadilan tingkat pertama. Majelis banding menjatuhkan putusan 3-3,5 tahun untuk para terdakwa kasus Bansos, sedangkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung hanya satu tahun.

Didit mengungkapkan, Pasti bukan merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara para terdakwa Bansos. Pasti hanya salah seorang hakim anggota dari tiga hakim yang menyidangkan perkara Bansos. Penjatuhan putusan pun tidak bisa dilakukan Pasti seorang diri karena sifatnya kolegial.

“Sekarang Bu Pasti sendiri. Padahal, minimal kan putusan dua orang. Ini melanggar UUD 1945 Pasal 28 d ayat (1), dimana setiap orang wajib diperlakukan sama di muka hukum. Tapi, yang lain nggak ada yang jadi tersangka selain dia. Nggak boleh hukumnya ini kalau diperlakukan secara tdk adil di muka hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, Didit menolak jika Pasti disebut menerima sesuatu atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara Bansos. Ia juga menolak penahanan karena kurangnya bukti permulaan yang cukup. “Tidak ada uang atau barang yang disita. Tidak ada janji, tidak ada bukti atau rekaman Kalau ada, mana? Kami minta,” tuturnya.

Keterlibatan Pasti dan Ramlan mulai terkuak setelah perkara Setyabudi disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Setyabudi menyebut ada hakim lain yang juga turut menerima pemberian sesuatu atau janji dalam penanganan perkara Bansos. Akhirnya Ramlan dipecat sebagai hakim, sedangkan Pasti sudah dalam status pensiun.

Pengadilan Tipikor Bandung telah menghukum Setyabudi dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ramlan saat menjadi saksi untuk Setyabudi di persidangan sempat mengaku pernah menerima fasilitas hiburan karaoke dan spa dari mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono. Namun, membantah menerima uang dari Toto.

Ramlan menyatakan dirinya diajak ke Venetian Spa and Lounge Karaoke Excecutive Paskal Hyper Square Bandung sebanyak dua kali oleh Setyabudi. Ia tidak mengatahui maksud dari ajakan Setyabudi tersebut, karena awalnya Setyabudi hanya mengajak makan bersama. Tiba-tiba, selain Setyabudi, ada Toto di tempat karaoke.

Meski demikian, Ramlan membantah telah menerima uang dalam penanganan perkara Bansos. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang AS$53 ribu, AS$75 ribu, dan Rp300 juta dari Toto. Uang itu diduga untuk pengurusan banding perkara dana Bansos Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009-2010 di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Tags:

Berita Terkait