KPK Tahan Bupati dan Anggota DPRD Labuhan Batu
Terbaru

KPK Tahan Bupati dan Anggota DPRD Labuhan Batu

Penyidik mengamankan fulus sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara dari angka Rp1,7 miliar. KPK bakal terus mendalami pihak lain yang ditengarai terlibat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron  dan Jubir KPK Ali Fikri saat konferensi pers penetapan tersangka Bupati dan anggota DPRD Labuhan Batu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024). Foto: RES
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Jubir KPK Ali Fikri saat konferensi pers penetapan tersangka Bupati dan anggota DPRD Labuhan Batu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024). Foto: RES

Kepala daerah maupun anggota dewan sejatinya penyelenggara negara yang diberikan amanah masyarakat setempat agar dapat mengelola keuangan dan sumber daya yang ada. Namun tak sedikit kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Sepertihalnya kepala daerah Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) ditengarai terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bergerak dengan segera menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga.  Tak saja Erik yang ditetapkan tersangka, ada pula anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Tim Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RAR, FS, dan ES; masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antara, Jumat (12/1/2024).

Dia menerangkan, penangkapan dilakukan berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang tersangka tersebut. Bermula dari laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Yakni berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Baca juga:

Hukumonline.com

Saat penyidik mengumumkan 4 orang tersangka kepada media di Gedung Merah Putih KPK. Foto: RES

Mendapat informasi terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR, tim penyidik KPK bergerak cepat pada Kamis (11/1/2024). Setidaknya penyidik KPK mengamankan sejumlah pihakk yang berada di Kabupaten Labuhan Batu.

Setidaknya, penyidik mengamankan fulus sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara dari angka Rp1,7 miliar. Ghufron menerangkan, EAR mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa.

Tags:

Berita Terkait