Enam orang mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yakni Rahima, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Mely Hairiya, dan M. Khairil ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Enam orang itu dari 52 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dan semua telah ditahan terkait kasus dugaan menerima suap uang 'ketok palu' alias pelicin untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 hingga RAPBD 2018. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Gubernur Jambi (2016-2021) Zumi Zola bersama 3 orang pejabat pemda.
Enam orang mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yakni Rahima, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Mely Hairiya, dan M. Khairil ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Enam orang itu dari 52 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dan semua telah ditahan terkait kasus dugaan menerima suap uang 'ketok palu' alias pelicin untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 hingga RAPBD 2018. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Gubernur Jambi (2016-2021) Zumi Zola bersama 3 orang pejabat pemda.
Enam orang mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yakni Rahima, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Mely Hairiya, dan M. Khairil ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Enam orang itu dari 52 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dan semua telah ditahan terkait kasus dugaan menerima suap uang 'ketok palu' alias pelicin untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 hingga RAPBD 2018. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Gubernur Jambi (2016-2021) Zumi Zola bersama 3 orang pejabat pemda.