KPK Sulit Beri Pelatihan Antikorupsi Bagi Advokat Karena Faktor Ini
Utama

KPK Sulit Beri Pelatihan Antikorupsi Bagi Advokat Karena Faktor Ini

Ada permohonan pelatihan yang diajukan advokat. Ada kesadaran pentingnya organisasi advokat yang kuat dan bersih.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

"Memang ada KPK menerima beberapa permohonan dalam pelatihan advokat. Tapi terus terang advokat ini kan banyak organisasinya. Jadi bukan karena satu ini mungkin perlu mengorganisasi diri juga, agar KPK bisa fokus," kata Syarif.

Syarif mengatakan di beberapa negara lain yang demokrasinya sudah berjalan baik advokat berada dalam satu wadah (single bar). Dengan begini akan lebih mudah bagi aparat penegak hukum seperti KPK melakukan koordinasi baik untuk sosialisasi maupun pelatihan. "Jadi saya pikir memang ada perlunya KPK membuka diri jika ada proposal kerja sama kedepannya untuk mencegah para penasehat hukum ini tidak menjadi bagian dari pelaku tindak pidana korupsi atau dalam sistem peradilan pidana," jelasnya.

Tak masalah

Ketua DPN Peradi Rumah Bersama Luhut Pangaribuan menyambut baik rencana KPK melakukan pelatihan dan sosialisasi antikorupsi kepada para advokat. Menurutnya hal tersebut bisa membuat advokat lebih mengerti perbuatan mana saja yang masuk dalam delik korupsi sehingga bisa dihindari dalam menjalankan profesi.

Terkait dengan pembekalan para advokat Luhut menyatakan Peradi yang dipimpinnya memasukkan hal itu dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bersama YLBHI. "Jadi ada yang kita lakukan selain hal-hal lain, muncul tokoh dari Peradi RBA ada Saor Siagian, ada Alvon Kurnia, masih banyak lagi karena di kita komitmen," ujarnya saat dihubungi hukumonline, Senin (6/5).

Namun Luhut tak sependapat pernyataan Laode M Syarif tentang banyaknya organisasi advokat menyukitkan KPK untuk berkoordinasi dalam hal pelatihan maupun sosialisasi. Menurutnya sebanyak apapun jumlah organisasi advokat seharusnya tidak berpengaruh jika KPK memang serius ingin membuat pelatihan.

"Organisasi profesi tidak jadi halangan, kalau yang bisa dijangkau organisasi yang lebih besar atau sebagian dulu ya tidak apa, jadi kurang pas kalau single bar dianggap jadi lebih sulit, paling tidak mengurangi kemungkinan advokat kurangi korupsi. Ini proses, saya gak yakin dengan single bar belum tentu advokat bebas korupsi," jelasnya.

(Baca juga: Hakim, Panitera, Advokat dan Pengusaha Jadi Tersangka Suap).

Perwakilan Peradi pimpinan Juniver Girsang, Patra M. Zein justru setuju dengan KPK tentang adanya penyatuan organisasi advokat. Menurutnya saat ini memang sudah diperlukan organisasi advokat yang kuat dan berwibawa agar dihormati baik oleh advokat itu sendiri maupun pihak lain.

Tags:

Berita Terkait