KPK Soroti Petahana DPRD DKI Jakarta, Mengapa?
Berita

KPK Soroti Petahana DPRD DKI Jakarta, Mengapa?

Akhirnya ada yang melapor pada Januari 2019.

Aji Prasetyo/MYS
Bacaan 2 Menit

 

Laporan

Pada 14 Januari 2018, KPK melansir daftar kementerian dan daerah baik itu pemerintah daerah maupun DPRD yang patuh dan tidak patuh melaporkan harta kekayaan. Dari catatan lembaga antirasuah, dibanding instansi lain anggota DPRD paling tidak patuh melaporkan harta kekayaannya.

 

Dari 15.229 wajib lapor, hanya 28,77 persen atau 4.381 anggota DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang melaporkan harta kekayaannya. DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu instansi yang paling rendah tingkat kepatuhannya menyerahkan LHKPN. Bahkan dari sebanyak 106 anggota DPRD DKI, tak ada satupun yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

 

Sepekan kemudian, Prasetyo Edi Marsudi menyambangi KPK untuk melaporkan harta kekayaan. Ia menjadi anggota dewan pertama yang memberi LHKPN kepada KPK dari 106 anggota DPRD untuk rentang waktu 2017 hingga sekarang.

 

Politisi PDI Perjuangan ini mengklaim sudah mencoba menyetor LHKPN pada November 2018 tetapi mengalami kendala. "Sudah pakai elektronik tapi kan elektronik agak sulit, kita kesulitan cara pakainya. Ini kita manual ada koordinasi apa saja yang kurang," katanya, Rabu (23/1).

 

Meskipun begitu Prasetyo juga mengakui KPK memang telah memberikan pelatihan pengisian LHKPN kepada anggota DPRD DKI Jakarta. Namun ia tetap mengaku kesulitan melakukan pengisian. "Saya rasa semua sudah mengisi ya, dan mudah-mudahan selesai bulan Maret," terangnya. Setelah mengisi LHKPN, Prasetyo mengaku harta kekayaannya senilai Rp20 miliar.

Tags:

Berita Terkait